Liputan6.com, Jakarta - Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat mengizinkan warganya menitipkan kendaraan miliknya ke kantor-kantor kelurahan atau kecamatan saat ditinggal mudik Lebaran 2022 ke kampung halaman.
"Warga yang mudik tidak pakai motor atau mobil, bila was-was meninggalkan (kendaraan) di rumahnya bisa menitipkan di kantor kelurahan ataupun kecamatan. Dengan menunjukkan STNK, silakan berkoordinasi saja," kata Camat Kemayoran, Asep Mulyaman seperti dilansir Antara, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Asep, selama tempat penitipan masih tersedia, warga dipersilakan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat dengan mengisi data-data untuk menitipkan kendaraannya.
Para petugas piket akan bergantian menjaga kendaraan motor dan mobil milik warga. Warga juga diimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, serta mengunci ganda kendaraan yang dititipkan demi mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Camat juga berpesan agar warga dapat melapor kepada ketua RT atau RW setempat, serta melakukan pengecekan kembali terhadap isi rumah sebelum ditinggal berangkat mudik ke kampung halaman.
"Jangan lupa memastikan mengunci pintu, mencabut aliran listrik, menutup kran air, serta mencabut slang kompor gas," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) maupun Sudin Perhubungan untuk memonitor warga yang mudik. Selain itu, lurah-camat melalui warga dan RT diminta melakukan penjagaan.
"Nanti kita serahkan ke RT-RW agar bisa menjaga kampungnya. Mungkin bisa ditutup dulu, jangan sampai masuk orang yang berniat jahat," kata Irwandi.
Ia juga meminta agar lurah, RT dan RW mengingatkan warga yang hendak mudik memperhatikan ketertiban rumahnya, seperti memastikan aliran listrik dan kompor gas mati guna menghindari kebakaran.
Warga Diimbau Lapor RT RW Sebelum Mudik
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengimbau warga Jakarta dan sekitarnya untuk segera melaporkan kepada pengurus RT maupun RW hingga aparat keamanan setempat jika ingin melakukan mudik Lebaran 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ini dilakukan agar tetap aman selama rumah ditinggal pergi oleh pemiliknya ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran.
"Untuk rumah-rumah ditinggalkan pemudik kami telah imbau Kapolsek, Babinkantibmas bekerjasama dengan Babinsa. Kemudian Pemda, Satpol PP kita mengimbau masyarakat yang tinggalkan rumah apabila tidak ada orang lain atau keluarga ini bisa titipkan atau beritahu kepada pihak Kelurahan, RT, RW setempat termasuk dari kepolisian polsek-polsek juga," kata dia kepada wartawan, Senin 25 April 2022.
Menurut Zulpan, jika nanti sudah dilaporkan akan didata dan bisa dipantau untuk mencegah hal yang tak diinginkan terjadi.
"Akan didata rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat mudik ke kampung halaman. Sehingga rumah yang ditinggalkan jadi data kita untuk dipantau agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat bisa menaruh sepeda motor yang ditinggalkan mudik untuk dititipkan ke kantor polisi terdekat jika tak ada pihak yang ikut memantau atau mengawasi rumah selama ditinggal pergi untuk merayakan Lebaran di kampung halaman.
"Termasuk apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor, mobil yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah, bisa dititip ke kantor polisi terdekat," jelas Zulpan.
"Sehingga akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan. Setelah mudik, barang-barang itu bisa diambil masyarakat dengan baik," tutupnya.
Advertisement
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI juga memastikan bahwa aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
Peniadaan aturan ganjil genap ini mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Sebelumnya terdapat 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap, antara lain:
1) Jalan MH Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;
3) Jalan Sisingamangaraja;
4) Jalan Panglima Polim;
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8) Jalan Gatot Subroto;
9) Jalan MTÂ Haryono;
10) Jalan HR Rasuna Said;
11) Jalan DI Panjaitan;
12) Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13) Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Kepolisian dan Pemprov DKI juga meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran 2022.Â
"Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Seperti dikutip dari Antara, Sambodo mengungkapkan bahwa sebelumnya ada beberapa teman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sementara terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, Sambodo menyatakan bahwa itu akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap," ujarnya.
Â
Ganjil Genap Diuji Coba di Tol Saat Arus Mudik
Sementara itu, Polri menjadwalkan uji coba penerapan ganjil genap di sejumlah ruas tol pada 25-27 April 2022, dalam rangka antisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2022. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui adanya aturan tersebut.
"Agar masyarakat yang akan mudik mengetahui informasi serta mengikuti jadwal pelaksanaannya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).
Dedi meminta semua pihak dapat mematuhi aturan dan perintah petugas di lapangan selama pelaksanaan ganjil genap. Rekayasa lalu lintas ganjil genap itu nantinya akan didukung oleh penerapan contra flow dan one way secara situasional, apabila terjadi kepadatan hingga melebihi batas maksimal.
"Bagi yang tidak sesuai dengan keputusan bersama ini dapat melalui jalur arteri atau alternatif," kata Dedi.
Adapun lokasi penerapan ganjil genap tol pada 25-27 April 2022 adalah sebagai berikut:
1. Senin, 25 April 2022 pukul 11.00-13.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai GT Cikampek Utama KM 70
2. Selasa, 26 April 2022 pukul 11.00-13.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai GT Palimanan KM 188
3. Rabu, 27 April 2022 pukul 10.00-17.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai GT Kalikangkung KM 414.Â
Advertisement