Sukses

Jokowi Teken Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Dengan telah ditekennya Keppres Cuti Bersama ASN tersebut, maka Pegawai Aparatur Sipil Negara diperbolehkan untuk cuti Lebaran 2022.

Aturan cuti bersama PNS Lebaran 2022 yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa 26 April 2022.

Kemudian, dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

2 dari 3 halaman

PNS Boleh Cuti Sebelum atau Setelah Lebaran

Adapun Kementerian PANRB yang menerbitkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan cuti bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa Lebaran 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam SE ini, juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dikutip dari SE tersebut, meski demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

3 dari 3 halaman

Jadwal Cuti Lebaran 2022

Pekan depan, umat Muslim di seluruh Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran. Pemerintah pun sebelumnya telah mengumumkan jadwal cuti Lebaran 2022 bagi masyarakat.

Tanggal libur dan cuti Lebaran tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam konferensi pers daring di laman Youtube Sekretariat Presiden pada 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Juga menetapkan cuti bersama Idul fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi, dikutip Selasa (26/4/2022).

Berikut adalah rincian cuti bersama Lebaran 2022 :

- Jumat 29 April 2022

- Rabu, 4 Mei 2022

- Kamis, 5 Mei 2022

- Jumat, 6 Mei 2022

Diketahui bahwa kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur oleh lebih rinci melalui keputusan bersama menteri menteri terkait," jelas Jokowi.