Liputan6.com, Jakarta Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/4/2022), disesalkan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyebut, tertangkapnya Ade Yasin kian menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
"Kemendagri sangat menyesalkan hal itu (OTT) terjadi. Dengan kejadian tersebut tentunya akan menambah jumlah kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum," kata Benni kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Advertisement
Untuk proses hukum yang akan dijalani Ade Yasin, Kemendagri dalam hal ini menghormati KPK dan akan memantau perkembangannya. Benni menyatakan, Kemendagri ingin memastikan penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bogor tidak terganggu atas penangkapan kader PPP itu.
"Kemendagri menghormati proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum (KPK) dan juga akan mengikuti proses hukum dimaksud untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tidak terganggu," ujar Benni.
Kemendagri juga menyiapkan langkah administrasi terhadap Bupati Bogor Ade Yasin selama proses hukum di KPKÂ berjalan. "Jadi, kita ikuti proses hukum dulu sebelum mengambil langkah administrasi lainnya," kata Benni.
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi senyap dilakukan sejak Selasa, 26 April 2022 hingga pagi hari ini, Rabu (27/4/2022).
Â
Operasi Senyap
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi senyap.
"Benar, tadi malam sampai (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (27/4).
Namun, Ali belum mengungkapkan rincian kasus apa yang membuat Ade Yasin diciduk tim penindakan KPK. Ali hanya memastikan bahwa Ade Yasin terlibat tindak pidana suap.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata Ali.
Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ade Yasin dan pihak-pihak yang turut diamankan.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement