Sukses

Logo Halal MUI di Sepatu Kickers Berkulit Babi Diduga Palsu

Kepolisian menduga label halal dari MUI itu palsu.

Produsen sepatu Kickers dilaporkan seorang konsumen yang menemukan logo 'pig skin lining' berdampingan dengan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada sepatu yang dibelinya. Pengusutan kasus ini masih berjalan, kepolisian menduga label halal dari MUI itu palsu.

Dugaan ini muncul karena MUI yang dimintai keterangannya sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut mengaku tak pernah mengeluarkan label halal untuk sepatu Kickers.

"Dari MUI sudah diperiksa. Menurut mereka label halal di sepatu itu bukan mereka yang keluarkan, meskipun ada lambang MUI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, diketahui jika produsen sepatu Kickers pernah mengirim surat kepada MUI sebelumnya. Namun, belum sempat MUI memberi jawaban, produsen sudah menjual sepatu beserta label halal yang diklaim berasal dari MUI. Diduga kuat label tersebut dipalsukan.

"Dari mereka memang mengaku pernah mengirim surat ke MUI namun tidak dijawab, lalu kemungkinan mereka pasang sendiri. Tapi ini masih perlu penelusuran lagi," tuturnya.

Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus, sambung dia, juga belum dapat meminta keterangan saksi ahli lain, yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), karena belum adanya kecocokan jadwal.

Sebelumnya, produsen sepatu Kickers dilaporkan oleh konsumen bernama Winarto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 20 Desember 2012 lalu, sesudah membeli sepatu seharaga Rp 484.500.

Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, karyawan BUMD ini melaporkan tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya. Bila terbukti bersalah maka produsen sepatu Kickers bisa dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf H junto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Ndy)