Liputan6.com, Jakarta - Masalah minyak goreng masih berlarut-larut dalam 4 bulan terakhir. Bahkan, harga minyak goreng curah di pasar dalam negeri ternyata belum memenuhi patokan harga eceran tertinggi atau HET sebesar Rp 14.000 per liter.
Permasalahan minyak goreng itu pun menjadi sorotan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat kabinet terbatas pada Jumat 22 April 2022. Jokowi kemudian memutuskan larangan ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng terhitung Kamis 28 April 2022.
Advertisement
Baca Juga
Berselang 4 hari kemudian, tepatnya Selasa 26 April 2022, Menteri Koordinator atau Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan. Menurut Menko Airlangga, pemerintah resmi melarang ekspor Refined Bleached and Deodorized atau RBD Palm Olein. RBD Palm Olein disebut pula bahan baku minyak goreng.
Ternyata, hanya berselang sehari, larangan ekspor kembali berubah. Pada Rabu 27 April 2022, Menko Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah melarang ekspor seluruh produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil alias CPO beserta turunannya. Terdiri dari CPO, RPO, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Larangan tersebut berlaku efektif pada Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.
Terkait larangan ekspor tersebut, Presiden Jokowi memberikan penjelasan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 27 April 2022, yang dapat disimak pula melalui Kanal Sekretariat Presiden di YouTube. Jokowi di antaranya memaparkan alasan dan dampak dari larangan ekspor CPO dan produk turunanya.
Bagaimana penjelasan mengenai larangan ekspor CPO, bahan baku minyak goreng, dan produk turunannya? Bagaimana pula mengenai dampaknya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Â
Infografis Larangan Ekspor CPO, Bahan Baku Minyak Goreng dan Produk Turunannya
Advertisement
Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng
Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya
Advertisement