Liputan6.com, Jakarta Tayangan di televisi sebenarnya bukan hanya menawarkan informasi seputar hiburan saja. Lebih dari itu, tayangan di televisi juga mengedukasi sekaligus menghadirkan informasi penting seputar kebencanaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menyosialisasikan Peralihan Siaran Televisi Analog ke Siaran Televisi Digital dan Secara bertahap migrasi ke TV Digital. Itu artinya, masyarakat yang menggunakan TV analog tak lagi menonton tayangan televisi setelah 30 April 2022.
Baca Juga
Masyarakat yang tidak beralih ke TV Digital, tidak hanya kehilangan tayangan televisi. Bahkan lebih dari itu, yaitu tidak mendapatkan informasi informasi kebencanaan melalui televisi. Siaran TV Digital akan mengintegrasikan sistem informasi, termasuk di dalamnya informasi kebencanaan melalui fitur Early Warning System (EWS).
Advertisement
Mengapa harus beralih ke TV digital? Alasannya agar masyarakat perlu mengetahui penyebarluasan informasi kebencanaan secara tepat, meluas, dan akurat. TV analog lama tidak ada fitur peringatan dini kebencanaan.
Oleh karena itu, jika tak beralih ke siaran TV Digital, masyarakat ketinggalan informasi penting termasuk kebencanaan. Hal itu dijelaskan Direktur Pengembangan Pita Lebar Kemenkominfo, Marvels Situmorang dalam webinar bertema “Kebencanaan di Era TV Digital”, Rabu, (25/8).
“Dalam siaran TV Digital, nanti dikembangkan juga diseminasi lewat lembaga penyiaran, lewat Internet Service Provider, atau kanal sosial media,” kata Marvels.
Dalam penyiaran TV Digital, pemerintah menegaskan bahwa EWS wajib tertanam di dalamnya. Baik itu di perangkat maupun sistem komunikasinya. Saat ini, fitur EWS sedang dalam tahap persiapan. Bilamana siaran TV Digital berlaku secara nasional, yaitu 2 November 2022, harapannya EWS langsung on.
Arahnya, EWS memberikan informasi dini pada pesawat televisi di setiap rumah. Informasi dini bisa meminimalkan korban jiwa.
“Sesuai namanya, masyarakat bisa siaga atau bersiap, menghindar atau menyelamatkan diri, sehingga korban jiwa dapat diminimalisir,” demikian uraian Marvels dalam acara tersebut.
Pentingnya Memasukan Kode Pos secara Benar
Lebih lanjut dijelaskan Marvels, ketika fitur EWS ada di Set Top Box (STB) ataupun di televisi digital, ada hal-hal yang perlu diisi. Salah satunya mengisi kode pos.
“Kode pos menjadi kode lokasi keberadaan perangkat. Misalnya saat bencana datang, tidak semua masyarakat menerima informasinya, hanya masyarakat yang terdampak bencana yang terima,” kata Marvels.
Kode pos tidak hanya sebatas angka, tetapi jadi rujukan yang dibaca sistem informasi kebencanaan. Kode pos menentukan informasi kebencanaan yang ditampilkan di televisi. “Sesuai namanya, masyarakat bisa siaga atau bersiap menyelamatkan diri, sehingga korban jiwa dapat diminimalisir,” kata Marvels. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat diminta memastikan akurasi dan kebenaran kode pos yang dimasukkan.
Advertisement
Ingat! TV Stop Siaran 30 April di Kota dan Kabupaten Berikut
Penghentian di 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota. Batas akhir pengakhiran 30 April 2022 dengan daftar sebagai berikut:
- Aceh 1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
- Aceh 2 (Kota Sabang)
- Aceh – 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya,)
- Aceh – 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
- Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
- Sumatera Utara – 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
- Sumatera Barat – 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)
- Riau – 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru)
- Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai
- Jambi – 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun)
- Sumatera Selatan – 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang)
- Bengkulu – 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu
- Lampung – 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)
- Kepulauan Bangka Belitung – 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang)
- Kepulauan Riau 1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
- Jawa Barat-2 (Kabupaten Garut)
- Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon
- Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya)
- Jawa Barat – 7 (Kabupaten Cianjur)
- Jawa Barat – 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang
- Jawa Tengah – 2 (Kabupaten Blora)
- Jawa Tengah – 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal)
- Jawa Tengah – 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara)
- Jawa Tengah – 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes
- Jawa Timur – 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep)
- Jawa Timur – 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)
- Jawa Timur – 5 (Kabupaten Situbondo)
- Jawa Timur – 6 (Kabupaten Banyuwangi)
- Jawa Timur – 10 (Kabupaten Pacitan)
- Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
- Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang)
- Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)
- Nusa Tenggara Barat – 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)
- Nusa Tenggara Timur – 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)
- Nusa Tenggara Timur – 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara)
- Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka)
- Kalimantan Barat – 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)
- Kalimantan Selatan – 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)
- Kalimantan Selatan – 3 (Kabupaten Kotabaru)
- Kalimantan Selatan – 4 (Kabupaten Tabalong)
- Kalimantan Tengah – 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)
- Kalimantan Timur 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
- Kalimantan Timur – 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan)
- Kalimantan Utara 1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan)
- Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan).
- Sulawesi Utara – 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)
- Sulawesi Tengah – 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)
- Sulawesi Selatan – 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)
- Sulawesi Tenggara – 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)
- Gorontalo – 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)
- Sulawesi Barat – 1 (Kabupaten Mamuju)
- Maluku – 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon
- Maluku Utara – 1(Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)
- Papua – 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)
- Papua Barat – 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)
- Papua Barat – 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)
(*)