Sukses

3 Fakta Erwin Agam Somasi Tri Suaka-Zinidin Zidan

Lewat kuasa hukumnya, Erwin Agam mengingatkan Tri Suaka dan Zinidin Zidan akan kemungkinan adanya unsur pembajakan dalam aksi cover lagu tanpa izin.

Liputan6.com, Jakarta - Baru usai kasusnya dengan Andika Kangen Band, musisi jalanan Tri Suaka kembali jadi sorotan publik usai mengcover lagu berjudul Emas Hantaran milik komposer Erwin Agam.

Lewat kuasa hukumnya, Erwin Agam mengingatkan Tri Suaka dan Zinidin Zidan akan kemungkinan adanya unsur pembajakan dalam aksi cover lagu tanpa izin.

Sejak dipublikasikan di kanal YouTube Nabila Suaka, video yang dicover sudah ditonton lebih dari 8 juta kali. Sebagai bentuk tindak lanjut, Agam berencana melayangkan somasi kepada keduanya.

"Saya mau sampaikan yang terjadi dengan saudara kita, Tri Suaka dan tim, dan Zinidin Zidan dan tim adalah, dugaan kita sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta ini disebutkan mereka memasuki unsur pembajakan karena melakukan cover lagu tanpa izin si pencipta," jelas Ariyanto, kuasa hukum Erwin Agam.

Sebelum berurusan dengan Erwin Agam, Tri Suaka dan Zinidin Zidan juga sempat mengcover lagu Kangen Band yang berjudul "Penantian Yang Tertunda". Tak hanya mengcover lagu, gaya Andika Mahesa sang penyanyi pun ditiru seakan mengejek.

Hal tersebut berujung pada somasi kepada kedua musikus tersebut karena membuat Andika Kangen Band merasa dilecehkan. Banyaknya hujan dari warganet, Tri Suaka dan Zinidin Zidan meminta maaf melalui media sosial.

"Saya Tri Suaka, dengan adanya video ini saya ingin meminta maaf dengan bang Andika Kangen band dan juga Kangen band khususnya, dan juga buat Bang Rizal Armada, dengan adanya video Tri memparodikan gaya bernyanyi," ujar Tri Suaka di awal videonya.

Lantas, seperti apa kelanjutan kasus serupa yang dilakukan keduanya yang kali ini menyeret komposer Erwin Agam?

2 dari 4 halaman

1.) Mengcover Lagu Emas Hantaran Milik Erwin Agam

Penyanyi cover Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini menghadapi masalah baru usai disomasi musisi Erwin Agam lantaran mengcover lagu berjudul Emas Hantaran miliknya.

Sementara itu, pengacara Erwin Agam, Ariyanto, dalam sebuah video Youtube KH Infotainment, Rabu, 27 April 2022, mengingatkan pihak Tri dan Zidan kemungkinan adanya unsur pembajakan dalam aksi cover lagu tanpa izin.

Menindaklanjuti dugaan ini, Ariyanto melayangkan somasi kepada kedua yang berlaku selama 7 hari. Jika somasi kedua dilaksanakan, bisa jadi kasus ini akan diselesaikan lewat teknik mediasi tanpa masuk ke ranah pengadilan. Somasi sebenarnya bukan pilihan pertama.

"Kita sudah kontak. Kontak dalam arti sebelum kasus ini berjalan, bahwa kontak yang tertera di manajemen Tri Suaka adalah, yang di YouTube itu untuk endorse berarti link kepada Tri Suaka sendiri. Sekarang justru tidak bisa saya menghubungi itu," urai Ariyanto.

Ketika somasi menggema, pihak Erwin Agam sebenarnya berharap Tri Suaka dan kawan-kawan berinisiatif mencari tahu dan menghubunginya. Tampaknya, harapan itu tak terkabul.

"Harusnya mereka cari tahu. Setidaknya cari tahulah dari wartawan atau seniman-seniman karena kita kan punya kontak dengan beberapa vokalis. Tapi yang kita lihat tidak ada menemui kita. Ditambah dengan beberapa pencipta geram juga," Ariyanto menambahkan.

3 dari 4 halaman

2.) Erwin Agam Somasi Tri Suaka Rp 10 Miliar

Lebih lanjut Ariyanto mengatakan, "Selama ini Erwin Agam sudah memohon untuk bisa bekerja sama karena lagunya dipakai tapi diabaikan. Itu salah satunya. Karena Erwin Agam sudah menyatakan menguasakan kepada tim hukum kami untuk melakukan gugatan perdata dan laporan pidana."

Terkait gugatan Rp10 miliar, Ariyanto menyebut nilai tersebut merujuk pada somasi pertama yakni satu miliar rupiah untuk satu lagu. Kemudian, pihaknya mempelajari ulang dan menemukan fakta baru.

"Yang gugatan 10 miliar itu, sebenarnya kita fokus pada somasi pertama yaitu satu miliar satu lagu. Setelah kita pelajari lagi, ternyata satu lagu itu dibikin (untuk) beberapa channel baik di channel official Zidan dan Tri Suaka ada beberapa video dan lagunya sama," pungkasnya.

Sementara itu, somasi sempat pula dilayangkan Andika Kangen Band terhadap Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Kuasa hukum menyebutkan gerak tubuh Tri Suaka dan Zidan saat memparodikan gaya Andika dalam sebuah video yang berbedar, membuat klien mereka merasa dilecehkan.

Tak sampai situ saja. Rupanya Andika Mahesa pun merasa beredarnya video tersebut berbuah kerugian secara material maupun nonmaterial. Bahkan disebutnya bahwa produktivitas Kangen Band jadi terganggu gara-gara kasus ini.

4 dari 4 halaman

3.) 2 Lagu yang Dipermasalahkan Erwin Agam

Walau vokalis Kangen Band sudah memaafkan kedua penyanyi baru ini, namun persoalan tak begitu saja selesai.

Musikus Erwin Agam menggugat Tri Suaka dan Zinidin Zidan dengan nilai hingga miliaran rupiah karena sudah mengcover lagu-lagunya tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Dijelaskan Arianto, ada dua lagu milik Erwin Agam yang menjadi permasalahan yaitu "Emas Hantaran" dan "Luka Sekarat Rasa".

"Lagunya diunggah di YouTube. View nya itu mencapai 10 juta penonton. Satu lagu bisa dua juta penonton dan ada yang tiga juta," paparnya.

Erwin Agam dikenal sebagai musikus yang berasal dari Minangkabau, Sumatera Barat. Ia merupakan musikus yang kerap membuat lagu-lagu khas Minang dengan genre Melayu.

Tak sekedar menulis, Erwin Agam juga melengkapi lagu-lagunya tersebut dengan video klip yang diunggah di tiga kanal YouTube yang dimilikinya.

Lantaran banyak yang mengcover termasuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Erwin Agam pun meminta bantuan kepada Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (FORKAMI). Melalui forum ini ia meminta dihubungkan dengan dua penyanyi ini.

Semula, Erwin Agam berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sayangnya tak berhasil.

"Tim Erwin Agam menghubungi via email, DM, ternyata tidak ditanggapi. Sudah sampai beberapa waktu nanya itu, tapi tidak ditanggapi sampai sekarang," ungkap kuasa hukum Erwin, Arianto, Rabu, 27 April 2022. 

  

Â