Liputan6.com, Tangerang - Jelang Lebaran Idul Fitri, ada saja kelakuan oknum pedagang yang meraup keuntungan dengan cara yang nakal. Seperti yang terjadi di daerah Neglasari, Kota Tangerang, tiga pedagang tega menyuntikan ayam potong dengan cairan formalin.
Polisi pun mengendus aksi curang tersangka dan langsung mengamankan puluhan ayam potong berformalin itu dari sebuah tempat pengolahan di kampung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin mengatakan, penggerebakan terhadap pedagang ayam formalin ini dilakukan oleh Polsek Neglasari pada Sabtu, 30 April 2022 lalu atau H-2 Lebaran. Bukan hanya barang bukti ayam formalin, tiga pelaku juga diamankan dari dua lokasi berbeda.
"Berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya aktifitas penjualan ayam berformalin, kemudian anggota melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang pelaku dari dua TKP, di Kampung Wetan, Neglasari," kata Kapolres, Minggu (1/5/2022).
Kapolres menjelaskan, dua pelaku berinisial SU dan RJ merupakan pemilik usaha potong ayam. Sedangkan pelaku berinisial SUM adalah pemasok formalin untuk tersangka SU, dan RJ.
"Saat ini yang diamankan 3 orang pelaku dari beberapa saksi yang telah kita amankan, jadi saat ini karyawanya masih kami jadikan saksi. Dua pelaku tersebut merupakan dua pengusaha ayam potong, satu pelaku pemasok formalin," ujar Kapolres.
Sudah Beraksi Selama 3 hingga 6 Tahun
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya selama bertahun-tahun, dan memasok ayam berformalin tersebut ke Pasar Babakan. Dari aksi culasnya itu, dalam sehari para pelaku bisa memasok hingga 100 ekor ayam berformalin.
"Hasil pemeriksaan para pelaku, mereka menjual ayam berformalin ini selama 3 hingga 6 tahun. Dari dua TKP ini, per hari pasokan ke Pasar Babakan itu dari TKP 1 sekitar 40 hingga 50 ekor, dan sama di TKP kedua bisa memasok ayam berformalin sehari 50 ekor," kata Kapolres.
Saat ini barang bukti yang telah diamankan oleh polisi dari tangan para pelaku yaitu 50 ekor ayam yang telah diberi formalin, 7 jerigen formalin, dan beberapa botol pewarna.
Kini para pelaku terpaksa harus merayakan Hari Raya Idul Fitri dari dalam jeruji besi penjara. Mereka terancam 5 tahun kurungan penjara akibat aksi culasnya tersebut.
Advertisement