Liputan6.com, Jakarta Polisi memastikan perayaan malam Idul Fitri 2022 di DKI Jakarta tak diwarnai takbiran keliling. DKI Jakarta saat ini pun dalam keadaan kondusif.
"Situasi Jakarta aman dan kondusif pada malam takbir Lebaran Idul Fitri 1443 H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2022).
Zulpan mengatakan kepolisian tak menemukan adanya pawai takbiran yang menganggu ketertiban di jalan pada saat patroli kemarin malam.
Advertisement
"Secara umum masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak melaksanakan pawai takbir keliling demi protokol kesehatan. Tidak ada kejadian yang menonjol," ujar dia.
Zulpan mengapreasiasi masyarakat yang ikut berperan serta menciptakan suasana kondusif di Jakarta. Ini, kata Zulpan menunjukkan masyarakat semakin cerdas dan memahami pentingnya mentaati protokol kesehatan.
"Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih atas kepatuhan masyarakat terhadap anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan di malam takbir," ujar dia.
Zulpan mewakili jajaran Polda Metro Jaya mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat.
"Polda Metro Jaya mengucapkan selamat Idul Fitri 1443 H bagi warga ibu kota yang merayakan mohon maaf lahir batin," ucap dia.
1.036 Personel Gabungan Dikerahkan
Sebanyak 1.036 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga agar masyarakat tak melaksanakan kegiatan takbir keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Skenario filterisasi dan malam bebas kerumunan atau Crowd Free Night (CFN) pun disiapkan guna menghalau kendaraan yang hendak melakukan arak-arakan pada malam Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.
"Ada 1.036 personel kita siapkan pada malam hari, ini gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (1/5/2022) malam.
Sambodo menerangkan, pihaknya lebih dahulu melakukan filterisasi kendaraan-kendaraan yang hendak masuk ke jalan protokol Jakarta. Ini berbeda pada tahun sebelumnya yang langsung menerapkan kebijakan Crowd Free Night.
"Kita tidak langsung melaksanakan Crowd Free Night, tapi kita lebih duku melaksanakan filterisasi. Kita filter orang-orang yang melaksanakan takbir kan kita sudah imbau," ujar dia.
Â
Advertisement
Seleksi Kendaraan
Sambodo mengatakan, pihaknya menyeleksi seandainya menemukan kendaraan yang melakukan konvoi atau takbir keliling.
"Kita akan halau kita akan putar balik tidak memasuki kawasan protokol yang akan kita jaga," ujar dia.
Sambodo menyebut, penerapan kebijakan Crowd Free Night sifatnya situasional tergantung kondisi arus lintas pada malam hari nanti.
"Kalau ternyata malam situasinya menjadi tidak kondusif semakin macet, makin ramai, makin ramai petasan tentu kita akan melaksanakan CFN di 13 kawasan," ucap dia.
Sambodo mengatakan, Crowd Free Night kemungkinan akan diberlakukan pada pukul 23.00 WIB. Sebab, memberikan waktu bagi masyarakat untuk pulang ke kediaman masing-masing sebelum pukul 22.00 WIB
"Kita akan melaksnakan CFN, kita tutup dari segala arah. Dan tentu penutupan itu memberikan waktu kepada mereka yang berbelanja di mal dan sebagainya," ujar dia.
"Jam 10 malam kan tutup kita beri waktu sekitar 1 jam setelah itu kalau situasi tidak kondusif jam 11 baru kita lakukan CFN," imbuh dia.
Imbau Tak Takbir Keliling
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling dalam menyambut malam Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
"Ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022. Di mana isi poinnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/5/2022).
Zulpan menyampaikan, Polda Metro Jaya pada prinsipnya siap mengamankan kegiatan masyarakat. Namun masyarakat juga harus mengikuti aturan norma hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Zulpan mengingatkan bahwa saat ini situasinya masih pandemi Covid-19. Kegiatan takbir keliling dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumuman yang berpotensi melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Ini kita imbau masyarakat untuk mentaati ini," ujar dia.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan bahwa Kota Depok yang masuk ke dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya juga telah dengan tegas meniadakan kegiatan takbir keliling. Informasi yang diterima, peniadaan takbir keliling disampaikan oleh pemerintah setempat dalam bentuk surat edaran.
"Kami sudah dapat pemberitahuan dari Pemkot Depok bahwa Pemoot mengeluarkan surat edaran yang menidakan takbir keliling untuk wilayah hukum Kota Depok," ucap Zulpan menandaskan.
Advertisement