Sukses

Ade Yasin Ditangkap KPK, Wakil Bupati Bogor Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mendoakan Ade Yasin agar diberi kekuatan dan kemudahan dalam kasusnya.

Liputan6.com, Bogor - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memanjatkan doa untuk Bupati Ade Yasin yang tersandung kasus suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ade Yasin ditangkap KPK pada 26-27 April 2022.

"Pada kesempatan yang mulia ini, saya memohon keikhlasan hati seluruh warga Kabupaten Bogor untuk mendoakan Ibu Ade Yasin," kata Iwan saat sambutan pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid Baitul Faizin, Cibinong, Bogor, Senin 2 Mei 2022.

Iwan mendoakan Ade Yasin agar diberi kekuatan dan kemudahan dalam kasusnya. Menurutnya, kasus yang menimpa Ade Yasin merupakan ujian tersendiri bagi Bumi Tegar Beriman.

"Semoga beliau diberikan kekuatan, kesehatan, kemudahan dalam menghadapi ujian ini," kata Iwan.

Menurutnya, Idul Fitri sejatinya menjadi momentum dalam merefleksi diri, serta memperkuat sinergi untuk terus membangun Kabupaten Bogor, menjadi yang termaju, nyaman dan berkeadaban.

"Dengan segala kerendahan hati, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, mohon maaf lahir dan batin atas segala kesalahan dan kekhilafan yang mungkin pernah terjadi dalam melaksanakan tugas sehari-hari," tuturnya.

Di samping itu, Iwan pun mengimbau kepada jajaran Pemkab Bogor untuk tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak terganggu akan perkara hukum yang ada saat ini.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah untuk tenang, bekerja seperti biasa, tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," ujar Iwan.

2 dari 4 halaman

Ade Yasin Berlebaran di Rutan

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau yang dikenal Ade Yasin merayakan Idul Fitri 2022 di Rutan Polda Metro Jaya usai menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan setiap tersangka yang baru ditahan hingga 20 hari ke depan, termasuk Ade akan menjalani proses karantina mandiri selama 3-7 hari. Namun, mereka tetap dapat bertemu keluarga.

Ade Yasin sendiri ditahan sejak 27 April 2022 lalu. Hari perayaan Idul Fitri, Senin (2/5/2022) ini merupakan hari ke-6 Ade Yasin mendekam di penjara.

"(Tersangka) diberikan haknya untuk bertemu keluarga/kerabat apabila telah mengantongi izin dari pihak penahan (penyidik)," kata Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan, berdasarkan ketentuan, saat ini para tersangka hanya diperbolehkan menerima kunjungan via online. Oleh karena itu, Ade Yasin pun hanya bisa menerima kunjungan melalui video call.

"Hingga saat ini kunjungan tahanan masih diberlakukan secara daring via aplikasi video call," imbuh dia.

 

3 dari 4 halaman

Prosedur Pengajuan

Dia menuturkan, para tahanan KPK dapat mengajukan daftar nama calon pembesuk melalui petugas rutan untuk mendapatkan kunjungan. Namun, calon pembesuk tidak boleh memiliki keterkaitan dengan perkara tersangka.

"Proses selanjutnya akan ditangani oleh petugas rutan hingga tersangka telah mendapatkan izin dari pihak penahan," tutur Ali.

Usai mendapatkan izin, sesuai pada ketentuan dari instansi pembina, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, tersangka hanya diperkenankan menerima kunjungan secara daring.

Keluarga maupun pengacara dari tersangka yang namanya sudah diajukan, akan diberikan narahubung untuk proses pendaftaran dan mekanisme kunjungan.

"Keluarga atau penasehat hukum akan diberikan informasi nomor WA (WhatsApp) untuk pendaftaran kunjungan sesuai dengan lokasi penahanan beserta tata caranya oleh petugas Rutan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Ade Yasin menjadi tersangka bersama sejumlah pihak lain.

Para tersangka lain adalah MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor), IA (Kasubdit Kas Daerah BPK), AD Kabupaten Bogor, dan RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).

KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

4 dari 4 halaman

Pasal Sangkaan

Di antaranya,Anthon Merdiansyah (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis),Arko Mulawan (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),Hendra Nur Rahmatullah Karwita (Pemeriksa), danGerri Ginajar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).

"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, pemberi AY (Ade Yasin) Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (28/4).

Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ade Yasin akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.

Â