Liputan6.com, Jakarta - Tuduhan kuasa hukum korban DNA Pro, Bayu Wicaksono, kepada Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi, bahwa perusahaannya merupakan perusahaan ilegal terkait dengan kasus robot trading ilegal DNA Pro, dibantah keras.
Rudi mengungkapkan bahwa ia keberatan dengan tudingan Bayu, yang menyebut bahwa perusahaannya merupakan perusahaan ilegal dan diduga fiktif. Dasar tuduhan itu sendiri karena direktur dan komisarisnya adalah orang yang bekerja sebagai guru dan tukang ojek.
"Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" ujar Rudi, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Maraknya pemberitaan mengenai dirinya membuat Rudi tersinggung dan direndahkan. Rudi menekankan, memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya kepada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata.
Pekerjaan itu, kata dia, semata-mata demi melengkapi dedikasi di daerah kelahirannya. Untuk alasan itu, dia menilai seharusnya tidak direndahkan.
"Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut. Apalagi, saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," bebernya.
Rudi menambahkan, gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk kembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi, mulai Rp9 juta sampai Rp2,3 miliar. Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp420 miliar.
Â
Awasi Aktivitas Robot Trading
Dana tersebut tidak dapat diambil setelah Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada tanggal 28 Januari 2022.
"Kami dari broker hanya dapat melakukan WD (withdrawal/penarikan uang) bila trading berjalan," katanya.
Para korban yang berinvestasi di PT MAS dan PT KGB melalui website kemudian diberi username atau nama pengguna untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp0, bahkan minus.
Perkara investasi bodong ini tengah dalam penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Kepolisian sejauh ini sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp97 miliar.
"Saat ini, kepolisian telah memproses perkara ini. Mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung," kata Rudi.
Sumber: Antara
Advertisement