Liputan6.com, Jakarta: Persidangan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Timor Timur dengan terdakwa mantan Komandan Resor Militer Timtim Brigadir Jenderal TNI Tono Suratman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Dalam persidangan ini, mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Pamglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto dihadirkan sebagai saksi. Selama persidangan, Majelis Hakim memberikan serangkaian pertanyaan seputar penentuan jajak pendapat masyarakat Timtim, masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie dalam kapasitas Wiranto sebagai anggota kabinet.
Dalam kesaksiaannya, Wiranto mengatakan tak ada penyimpangan yang dilakukan terdakwa dalam menangani kasus kerusuhan antara massa pro dan anti-integrasi di Liquisa, Timor Timur, pada tanggal 4, 5, 6, dan 17 April 1999. Kendati begitu, dia mengatakan, tak ada perintah langsung maupun tertulis dari pihaknya karena detail operasi menjadi urusan komandan yang langsung menangani di lapangan.
Wiranto menambahkan, pihaknya hanya memberi perintah pada Panglima Daerah dan Kepala Kepolisian Daerah dalam bentuk rencana operasi. Soalnya, Wiranto menjelaskan, setelah jajak pendapat diselenggarakan ukuran keberhasilan seorang komandan adalah keberhasilan memelihara perdamaian masyarakat.
Dalam kasus ini, sudah dua terdakwa yang divonis bersalah. Selain mantan Gubernur Timtim Abilio Soares, Majelis Hakim juga memvonis bekas Kepala Kepolisian Resor Dili Ajun Komisaris Besar Polisi Hulman Gultom dengan hukuman tiga tahun penjara [baca: Mantan Kapolres Dili Divonis Tiga Tahun Penjara].(ORS/Sella Wangkar dan Eko Purwanto)
Dalam kesaksiaannya, Wiranto mengatakan tak ada penyimpangan yang dilakukan terdakwa dalam menangani kasus kerusuhan antara massa pro dan anti-integrasi di Liquisa, Timor Timur, pada tanggal 4, 5, 6, dan 17 April 1999. Kendati begitu, dia mengatakan, tak ada perintah langsung maupun tertulis dari pihaknya karena detail operasi menjadi urusan komandan yang langsung menangani di lapangan.
Wiranto menambahkan, pihaknya hanya memberi perintah pada Panglima Daerah dan Kepala Kepolisian Daerah dalam bentuk rencana operasi. Soalnya, Wiranto menjelaskan, setelah jajak pendapat diselenggarakan ukuran keberhasilan seorang komandan adalah keberhasilan memelihara perdamaian masyarakat.
Dalam kasus ini, sudah dua terdakwa yang divonis bersalah. Selain mantan Gubernur Timtim Abilio Soares, Majelis Hakim juga memvonis bekas Kepala Kepolisian Resor Dili Ajun Komisaris Besar Polisi Hulman Gultom dengan hukuman tiga tahun penjara [baca: Mantan Kapolres Dili Divonis Tiga Tahun Penjara].(ORS/Sella Wangkar dan Eko Purwanto)