Sukses

TNI AL Tangkap Kapal Muat 34 Kontainer Minyak Goreng

TNI Angkatan Laut, Komando Armada I, KRI Karotang-872 berhasil mencegah kapal MV. Mathu Bhum yang memuat RBD Palm Olien di Perairan Belawan, Jumat (7/5/22).

Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Laut, Komando Armada I, KRI Karotang-872 berhasil mencegah kapal MV. Mathu Bhum yang memuat RBD Palm Olien di Perairan Belawan, Jumat (7/5/22).

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksdya TNI Agung Prasetiawan, mengatakan, Kapal MV. Mathu Bhum yang merupakan Kapal Kargo bertonage 11.079 GT dihentikan dan diperiksa ketika melakukan pelayaran dari Belawan menuju Port Klang Malaysia.

"Muatan RBD Palm Olien merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng, terhitung mulai 28 April 2022 lalu," papar Pangkoarmada RI dalam keterangan tertulis.

"Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil," tambahnya.

2 dari 3 halaman

Kontainer

Pada saat penangkapan, MV. Mathu Bhum yang diawaki oleh 29 Orang termasuk Nakhoda (24 Warga Negara Thailand dan 5 Warga Negara Malaysia) mengangkut ratusan kontainer, dimana 34 kontainer di antaranya berisi RBD palm olien, sehingga Komandan KRI Karotang yang dikomandani Mayor Laut (P) Andromeda mengawal MV. Mathu Bhum kembali ke Belawan guna dilakukan penyelidikan lanjutan di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal I) Belawan.

“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Komando Armada RI yang menindaklanjuti laporan intelijen membuahkan hasil, salah satunya dengan menangkap MV. Mathu Bhum yang dalam pemeriksaan awal ditemukan pelanggaran dengan mengangkut muatan ekspor minyak goreng, selain itu 3 nomor seri kontainer yang berisi minyak goreng tidak sesuai dengan nomor seri yang tertulis di PEB," jelas Pangkoarmada RI.

"Selain itu, tanggal perkiraan ekspor sesuai tercantum di PEB berbeda dgn riil pelaksanaan ekspor. Di PEB tertulis tgl perkiraan ekspor 29 April, 1 Mei, 2 Mei, 3 Mei. Sedangkan pelaksanaan ekspor riil 4 Mei," lanjutnya.

3 dari 3 halaman

Sesuai Instruksi KSAL

Keberhasilan pencegahan ekspor minyak goreng oleh MV. Mathu Bhum tidak terlepas dari instruksi, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono yang memerintahkan kepada seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya yang telah resmi dilarang oleh pemerintah.

"Kasal juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus" pungkas Pangkoarmada RI.