Sukses

DPR Apresiasi Polri Bongkar Kasus Tambang Ilegal yang Libatkan Oknum Polisi di Kaltara

Dukungan yang diberikan Sahroni kepada Polri dalam mengungkap kasus ini lantaran dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang emas ilegal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi Polri berani membongkar kasus tambang emas liar atau illegal yang diduga melibatkan seorang anggota polisi berinisial HSB di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Diketahui, kasus ini dibongkar Polda Kaltara.

"Ini suatu pencapaian yang luar biasa, mengingat isu pertambangan liar ini sudah bertahun-tahun kita ketahui, dan tidak tersentuh hukum. Namun, Kapolda Kaltara dengan para jajarannya tak gentar untuk mengungkap kasusnya yang ternyata melibatkan satuannya itu sendiri," ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).

"Ini suatu contoh yang sangat baik yang menunjukkan polisi sama sekali tidak pandang bulu dalam menindak oknum yang melanggar aturan. Ini prestasi dari daerah yang harus diangkat tinggi," kata Sahroni menambahkan.

Dukungan yang diberikan Sahroni kepada Polri dalam mengungkap kasus ini lantaran dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang emas ilegal ini. Sahroni meminta semua pihak yang terlibat dihukum seberat-beratnya.

"Ini juga bukan kasus kriminal biasa, namun berdampak sangat buruk pada keselamatan lingkungan dan warga sekitar. Kita tahu, tambang ilegal itu tidak ada pertanggungjawabannya atas kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan. Kerusakannya bahkan bisa sampai membahayakan nyawa. Karenanya saya harap semua oknum yang terlibat diberikan hukuman seberat-beratnya," kata dia.

2 dari 3 halaman

Kabar Ada Uang Haram Mengalir ke Banyak Pihak

Sahroni juga menyampaikan dukungannya kepada Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityaja dan Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy Febriyanto Kurniawan untuk terus melakukan penyelidikan dan menelusuri aliran dana yang didapatkan dari tambang ilegal tersebut.

"Kita juga tahu bahwa dari tambang ilegal ini kabarnya ada uang haram yang mengalir ke banyak pihak. Nah saya menyampaikan dukungan penuh dari Komisi III untuk Kapolda Kaltara agar segera diusut dan ditemukan aliran ini agar terang benderang semua mafia dan oknum di balik kerusakan lingkungan ini," kata Sahroni.

Sebelumnya, seorang anggota Polri yang berdinas di Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara bersama Polres Tarakan, pada Rabu siang, 4 Mei 2022. 

Polisi berpangkat Briptu HS itu diringkus saat berada di ruang tunggu terminal keberangkatan Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan. Penangkapan HS sendiri lantaran kepemilikan tambang emas ilegal yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Kaltara di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat terkait tambang ilegal yang ada di desa tersebut.

"Dari informasi tersebut, kemudian kami tim gabungan dari Ditkrimsus Polda Kaltara dan Sat Reskrim Polres Bulungan menuju lokasi tersebut, dan mendapati adanya kegiatan pengelolaan material emas dengan cara rendaman," jelas Hendy saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Mei 2022. 

 

3 dari 3 halaman

Oknum Anggota Polisi Ditangkap

Petugas pun langsung melakukan interogasi terhadap para pelaku di lokasi tambang tersebut. Saat ditanya terkait legalitas serta kepemilikannya, rupanya pihak tambang tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta.

"Di sana kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sejumlah alat berat, delapan karung sampling Karbo, satu karung tanah rendaman, serta sejumlah peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal," papar Hendy.

Dia menambahkan, polisi berinisial HS sendiri ditangkap usai tim gabungan melakukan penggerebekan ke lokasi tambang emas ilegal di Sekatak, Kaltara.

"Jadi oknum anggota Polri ini ditangkap karena kepemilikan tambang emas ilegal," kata perwira berpangkat dua melati di pundak.

Hendy menambahkan, saat ini Tim Ditkrimsus Polda Kaltara sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku.

"Lagi penggeledahan rumahnya Hasbudi di Tarakan untuk pemenuhan bukti permulaan cukup ke tahap proses penyidikan," sebutnya.

Rupanya sebelum menangkap Briptu HS, polisi lebih dulu mengamankan lima pelaku lainnya di lokasi tambang ilegal. Mereka berinisial BU berperan sebagai koordinator, HA selaku Mandor dan M selaku penjaga bak. Sementara, dua orang lainnya adalah IL dan MI merupakan sopir truk.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang penambangan tanpa izin. Bunyinya, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Â