Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2022 (1443 H).
Pasca Arab Saudi mengumumkan kuota haji Indonesia baik reguler maupun khusus, pada tengah April 2022, kini Ditjen PHU optimalkan masa cuti lebaran untuk finalisasi data jemaah berhak berangkat tahun 2022.
Advertisement
Baca Juga
Finalisasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang usianya berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957. Selain itu, mereka juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.
"Waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan. Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami optimalkan masa cuti Lebaran untuk finalisasi data jemaah haji reguler berangkat tahun 2022," terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (8/5/2022).
Menurutnya, finalisasi harus segera diselesaikan agar data tetap jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini bisa diumumkan. "Sehingga, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan," kata Saiful.
"Alhamdulillah untuk data jemaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini sudah selesai. Semua data sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan juga tim Siskohat. Proses berikutnya adalah penerbitan SK Dirjen PHU," sambungnya.
Selanjutnya, data calon jemaah yang akan berangkat tahun ini secara resmi akan diumumkan lewat laman www.haji.kemenag.go.id.
"Data final jemaah berangkat tahun 2022 ini akan kami umumkan melalui laman www.haji.kemenag.go.id agar jemaah bisa segera mengaksesnya. Kami targetkan, awal pekan depan data sudah diumumkan," kata Saiful.
Â
Konsumsi Jemaah
Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan persiapan haji 2022. Mereka bertolak ke Saudi untuk melakukan finalisasi layanan katering jemaah haji, Jumat 6 Mei 2022.
"Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut, kami tetap bekerja di masa cuti lebaran ini untuk mempersiapkan layanan jemaah haji. Hari ini, sebagian tim bertolak ke Saudi untuk melakukan finalisasi penyediaan layanan katering bagi jemaah haji Indonesia," jelas Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah Yunus dikutip dari siaran persnya, Sabtu (7/5/2022).
Ketua Tim Katering itu mengatakan, penyiapan layanan konsumsi jemaah sudah dilakukan sejak awal tahun 2022. Namun, prosesnya masih dalam tahap negosiasi kontrak dengan basis data perkiraan dikarenakan belum ada kepastian kuota haji.
"Tim saat ini ke Saudi untuk finalisasi negosiasi kontrak layanan dengan penyedia konsumsi, khususnya untuk layanan di Jeddah dan pada fase puncak haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna)," kata dia.
"Alhamdulillah untuk layanan konsumsi di Makkah dan Madinah, proses negosiasi sudah dilakukan, tinggal penyesuaian kuota," sambung Abdullah.
Â
Advertisement
Ajukan Usulan
Menurut dia, tim akan mengajukan usulan penetapan penyediaan konsumsi kepada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini dilakukan setelah proses negosiasi selesai.
Dengan begitu, proses kontrak penyedia konsumsi di Makkah, Madinah, Armuzna dan Jeddah bisa segera dilakukan oleh PPK. Adapun selama musim haji, jemaah haji 1443 H akan mendapat layanan makan sebanyak maksimal 119 kali.
"Jumlah ini terdiri atas 75 kali layanan konsumsi di Makkah, 27 kali di Madinah, 16 kali di Arafah-Mina-Muzdalifah atau Armuzna (termasuk 1 paket snack Muzdalifah), dan satu kali makan di bandara Jeddah (saat kedatangan/ kepulangan)," tutur Abdullah.
Kuota Haji Diberikan Arab Saudi Lewat Sistem e-Haj
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan bahwa besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh pemerintah Arab Saudi melalui sistem e-Haj. Adapun Indonesia pada 2022 ini mendapat kuota haji 100.051 jemaah.
"Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI. Namun, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj," jelas Hilman dikutip dari siaran persnya, Rabu (4/5/2022).
Menurut dia, penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau given dari Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kementerian Haji Arab Saudi.
Sehingga, tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota haji. Sebab, tidak ada juga pembahasan MoU antarmenteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
"Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Secara sistem, melalui e-Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi sebanyak 92.825 untuk jemaah haji reguler dan 7.226 untuk jemaah haji khusus," katanya.