Sukses

Potensi Tekanan, Kejagung Diminta Tak Gentar Usut Kasus Mafia Minyak Goreng

Suparji meyakini Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara mafia minyak goreng dan mungkin dapat membuka tabir keterlibatan pihak lain, di luar empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta agar pengusutan perkara dugaan korupsi ini tidak dihentikan.

"Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus minyak goreng," kata Suparji saat dihubungi awak media, Minggu (8/5/2022) malam.

Suparji meyakini Kejagung mampu menuntaskan perkara mafia minyak goreng dan mungkin dapat membuka tabir keterlibatan pihak lain, di luar empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara mengenai potensi adanya tekanan yang diterima Kejaksaan Agung dalam pengusutan perkara, Suparji menyatakan hal itu tidak menjadi alasan Korps Adhyaksa untuk menghentikan proses hukum.

"(Potensi) Tekanan tidak akan menghentikan proses hukum (dugaan korupsi minyak goreng) di Kejagung, meski (kasus diduga) melibatkan banyak elite," kata Suparji.

Menurut Suparji, latar Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang independen, profesional, dan berintegritas akan membuat penanganan perkara dilakukan hingga tuntas.

Hal serupa juga sempat diutarakan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar. Fickar menilai potensi tekanan untuk kasus dihentikan bisa saja terjadi dalam pengusutan kasus minyak goreng. Kendati demikian, Fickar meyakini Kejaksaan Agung tidak akan gentar menghadapi potensi tekanan dalam pengusutan perkara.

"Tekanan mungkin terjadi. Saya yakin jika tekanan datang dari kekuasaan lain, Kejaksaan Agung tidak akan mundur," kata Fickar dalam keterangan terpisah.

 

2 dari 3 halaman

Jokowi Angkat Bicara

Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Hal ini agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang bermain dalam kasus ini.

"Kemarin Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas. Sehingga, kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," jelas Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Latar Belakang Kasus

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

3 dari 3 halaman

Infografis