Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan sistem kerja di lembaga antirasuah usai libur Lebaran 2022 berakhir. Sebanyak 75 persen pegawai KPK tetap bekerja di kantor pada hari ini, Senin (9/5/2022).
Sementara sisanya, sebanyak 25 persen bekerja dari rumah.
Baca Juga
"Sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di lingkungan KPK dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 masih tetap memberlakukan ketentuan BDK (bekerja di kantor) dan BDR (bekerja dari rumah) dengan proporsi diantaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 % pegawai melaksanakan BDK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, untuk jam kerja di kantor dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Sementara Jumat, pegawai KPK bekerja di kantor sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB.
"Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan BDR telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja," kata dia.
Ali mengatakan, agar kedisiplinan para pegawai KPK tetap terjaga, hari ini diagendakan seluruh pegawai melaksanakan apel pagi secara hybrid.
"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan pimpinan KPK pasca libur cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," kata Ali.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Â
Soal SE Kemendagri
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.
"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 seperti dikutip, Minggu (8/5/2022).
Lebih jauh, SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
Â
Advertisement
Aturan WFO
"Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing," demikian bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.
Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19. Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pasca libur Lebaran.
Â
Kerja Normal Senin 16 Mei 2022
Adapun kapasitas WFH yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, yakni sebanyak 50 persen. Sementara 50 persen lainnya bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
"Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen," kata Tito dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Dia menjelaskan, WFH ini akan diterapkan mulai Senin (9/5/2022) hingga Jumat (13/5/2022). Itu artinya, para ASN bisa kembali bekerja secara normal mulai Senin (16/5/2022).
Oleh karena itu, Tito pun telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut secara internal masing-masing.
Menurut Tito, ini adalah langkah pihaknya pihaknya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.
"Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek," kata Tito.
Advertisement