Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Selasa (10/5/2022), skema aturan penerapan ganjil genap Jakarta kembali berlaku. Penerapan itu seiring dengan berakhirnya masa libur Lebaran 2022.
Hal tersebut juga seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Minggu 8 Mei 2022.
"Gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Mei 2022.
Advertisement
Baca Juga
Kembali ditegaskan Sambodo, kembali berlakunya aturan ganjil genap tersebut seiring dengan berakhirnya hari libur nasional pada Minggu 8 Mei 2022.
"(Belaku GaGe) Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional," ucap dia.
Diketahui, jadwal ganjil genap Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, pembatasan ganjil genap kendaraan roda empat tersebut tidak diberlakukan.
Aturan penerapan gage tersebut juga dikabarkan olah Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro.
"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini," dikutip Liputan6.com dari Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin 9 Mei 2022.
Kemudian, pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan itu juga sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Â
13 Ruas Jalan Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Â
Advertisement
Ganjil Genap di Jakarta Dihentikan Selama Libur Lebaran 2022
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menonaktifkan sementara pembatasan kendaraan roda empat melalui kebijakan ganjil genap. Kebijakan tersebut dihentikan pada 13 ruas jalan di Jakarta selama masa libur Lebaran 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil genap ditiadakan terhitung sejak Jumat 29 April 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022.
"Ganjil genap tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Senin 25 April 2022.
Polri menjadwalkan uji coba penerapan ganjil genap di sejumlah ruas tol pada 25-27 April 2022, dalam rangka antisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2022. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui adanya aturan tersebut.
"Agar masyarakat yang akan mudik mengetahui informasi serta mengikuti jadwal pelaksanaannya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu 24 April 2022.
Dedi meminta semua pihak dapat mematuhi aturan dan perintah petugas di lapangan selama pelaksanaan ganjil genap. Rekayasa lalu lintas ganjil genap itu nantinya akan didukung oleh penerapan contra flow dan one way secara situasional, apabila terjadi kepadatan hingga melebihi batas maksimal.
"Bagi yang tidak sesuai dengan keputusan bersama ini dapat melalui jalur arteri atau alternatif," kata Dedi.
Â
Polda Metro Tiadakan Ganjil Genap di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran 2022
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran 2022. Kebijakan berlaku pada 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa 26 April 2022.
Seperti dikutip dari Antara, Sambodo mengungkapkan bahwa sebelumnya ada beberapa teman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sementara terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, Sambodo menyatakan bahwa itu akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap," jelas Sambodo.
Advertisement