Liputan6.com, Jakarta - Kawanan begal salah mencari sasaran. Calon korbannya ternyata dua prajurit TNI dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya. Kedua prajurit TNI itu pun meringkus satu dari sembilan pelaku.
Kapendam Jaya Letkol Indra Wirawan menerangkan, kejadian ini bermula saat kedua anggota TNI berkendara dengan sepeda motor hendak menuju Batalyon Arhanud 10/ABC.
Indra mengatakan, keduanya baru saja berbelanja membeli kebutuhan bahan dapur anggota lajang di Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 7 Mei 2022. Saat di perjalanan, ada tiga sepeda motor yang mencoba mempepet di sekitar SMPN 29 Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ada tiga pengendara sepeda motor sejumlah sembilan orang, mencoba menghentikan kendaraan 2 personel TNI," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Indra mengatakan, salah satu pelaku terlihat melempar batu ke arah prajurit TNI, namun berhasil dihindari. Anggota TNI itu pun melakukan perlawanan dengan menendang salah satu motor pelaku hingga terjatuh.
"Satu orang pelaku dapat diamankan, sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri," ujar dia.
Guna penyelidikan, pelaku begal yang tertangkap kemudian dibawa ke Polsek Kebayoran Baru. Indra mengatakan, diduga sembilan pelaku begal beraksi dalam pengaruh minuman keras.
Polisi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus M alias AS, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama dengan pakar hukum terkait.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," tutur Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut dia, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," jelas DJoko.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, penghentian kasus tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," kata dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta agar proses hukum atas kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera dihentikan.
Menurut dia, hal ini bisa membuat masyarakat apatis dan takut melawan bentuk kriminalitas.
"Hentikan lah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan," tutur Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).
Advertisement
Kapolri: Mudik ke Lampung Tak Usah Takut, Ada Satgas Mengawal dari Aksi Begal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan perjalanan mudik di wilayah Lampung aman. Karena Polda Lampung sudah membentuk tim khusus untuk mencegah terjadinya tindak kriminal jalanan.
Pemetaan kerawanan di jalur mudik juga sudah dilakukan Polda Lampung, untuk menjamin keamanan perjalanan pemudik baik siang maupun malam.
"Di Lampung sudah disiapkan tim atau satgas untuk mengawal kemungkinan terjadinya aksi-aksi begal. Jadi masyarakat diharapkan tidak usah cemas, tidak usah takut, karena Polri dengan stakeholder yang ada, sudah menyiapkan (pengamanan) di jam-jam rawan, satgas yang siap untuk mengawal. Sehingga masyarakat bisa mudik dan selamat sampai ke rumah," kata Listyo Sigit Prabowo, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (26/04/2022).
Kapolri yang memantau arus mudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten mengatakan, kondisi saat ini pelabuhan di ujung barat Pulau Jawa itu dipadati oleh pemudik dan sesuai instruksi pemerintah, agar melakukan perjalanan pulang kampung semenjak jauh hari sebelum Idul Fitri, untuk menghindari penumpukan.
Karena padatnya kendaraan yang akan menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Jalan Cikuasa Atas dijadikan kantung parkir dan diberlakukan buka tutup sesuai kondisi dermaga di dalam pelabuhan.
"Biasanya untuk wilayah Merak ini kegiatan mulai padat saat malam hari. Namun hari ini, sudah mulai pergeseran terkait dengan arus mudik yang ada, sempat masuk dalam situasi kuning, artinya sempat ada penyetopan sementara di jalur yang kita siapkan. Dan kemudian di seluruh dermaga sudah penuh," kata Listyo.
Polisi Tangkap Kawanan Begal yang Lukai PPSU di Kelapa Gading
Unit Reskrim Polsek Sawah Besar memilih pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan pembuatan laporan palsu yang menyeret petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Pusat. RPA (28) mengarang cerita bohong atau hoaks seolah-olah menjadi korban begal.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom, menerangkan, RPA sebenarnya bisa dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP berkaitan dengan pembuatan laporan palsu. Dalam hal ini, ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
"Namun penyidik menilai bahwa perkara dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum, di luar sanksi hukum, dengan memegang asas ultimun religium sehingga penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum," kata Mukarom kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).
Mukarom menerangkan, pertimbangan penyidik dari berbagai sisi. Terutama karena RPA tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak balita yang masih butuh peran seorang ayah.
Apalagi, RPA telah mengakui kesalahan dan tidak berjanji tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Advertisement