Sukses

Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Jokowi Minta Mentan Terapkan Lockdown Zonasi

Dia juga memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga agar tak ada pergerakan ternak dari daerah yang sudah dinyatakan ada penyakit mulut dan kuku.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Pertanian (Mentan), Syahril Yasin Limpo, menerapkan lockdown zonasi untuk mencegah mutasi penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak.

Hal itu agar pergerakan ternak dapat dicegah dengan baik. Jokowi juga ingin ada satgas yang menangani pencegahan penyebaran penyakit

"Saya minta ini Menteri Pertanian segera dilakukan lockdown, zonasi lockdown di wilayah sehingga mutasi ternak dari satu tempat ke tempat lain atau pergerakan ternak dari kabupaten ke kabupaten, apalagi provinsi ke provinsi bisa dicegah," jelas Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (9/5/2022).

Dia juga memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga agar tak ada pergerakan ternak dari daerah yang sudah dinyatakan ada penyakit mulut dan kuku. Selain itu, Jokowi menginstruksikan agar dibentuk Satgas untuk menangani wabah ini.

"Bentuk satgas sehingga jelas nanti siapa yang bertanggungjawab," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian secara aktif melakukan upaya pencegahan terjadinya penyebaran dan tracing Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Lamongan.

"Dua Laboratorium utama kami, Balai Besar Veteriner Wates dan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya sebagai Lab rujukan PMK telah dari awal aktif melakukan tracing kasus ini. Saat ini kami koordinasi dengan pemda Jawa Timur untuk melakukan lockdown zona wabah,” jelas Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah, di Jakarta, Sabtu (7/5).

Nasrullah menjelaskan, pada awalnya kasus ini diketahui setelah hasil pemeriksaan PCR menunjukkan positif PMK, dan pihaknya telah melakukan rapat kordinasi bersama Gubernur jatim dan empat bupati wilayah kasus PMK.

 

2 dari 3 halaman

Langkah Darurat

Adapun langkah darurat yang disiapkan untuk penanganan sebagai berikut:

1. Penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari Gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dengan PP No.47/2014

2. Pendataan harian jumlah populasi yg positif PMK

3. Pemusnahan ternak yg positif PMK secara terbatas

4. Penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dgn radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah

5. Melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan dan rumah potong hewan

6. Melakukan edukasi kepada peternak terkait SOP pengedalian dan pencegahan PMK

7. Menyiapkan vaksin PMK

8. Pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten

9. Pengawasan ketat masuknya ternak hidup di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum bebas PMK oleh Badan Karantina pertanian

Selanjutnya Nasrullah menjelaskan sejak Jumat tim pusat dan daerah sudah bekerja di lapangan. Harapannya dapat melokalisir zona penyakit dan tidak menyebar ke wilayah sentra sapi lainnya.

"Masyarakat kami mohon bantuan dan kerja samanya untuk tidak memindahkan atau memperjualbelikan sapi dari daerah wabah ke daerah yang masih bebas. Kami tangani bersama dan lokalisir wilayahnya," tutur Nasrullah.

3 dari 3 halaman

Infografis Petani Kendeng