Liputan6.com, Jakarta - Keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin membongkar kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan hajat hidup orang banyak mendapat beragam apresiasi. Setelah membongkar mafia minyak goreng, Korps Adhyaksa kini menyasar mafia pupuk.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengapresiasi keberanian Kejagung membongkar sejumlah perkara korupsi.
Baca Juga
"Mencermati sepak terjang Kejaksaan saat ini, boleh dibilang sangat berani,” kata Nasir Djamil dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (10/5/2022).
Advertisement
Nasir Djamil menyebut kinjerja Kejagung sudah sesuai dengan tugas dan fungsi institusi penegak hukum, yakni melindungi kepentingan dan hajat hidup orang banyak. Karenanya, keberanian Kejagung membongkar kasus merupakan bagian dari memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan hajat hidup orang banyak.
"Tugas dan fungsi institusi penegak hukum adalah melindungi kepentingan dan hajat hidup orang banyak, seperti (kasus) mafia pupuk dan minyak goreng," ungkap Nasir Djamil.
Menurut Nasir Djamil, penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa menyasar pihak-pihak yang selama ini jarang tersentuh, bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan.
"Tentu saja penegakan hukum menyasar pihak-pihak yang selama jarang tersentuh diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan," kata Nasir Djamil.
Meresahkan
Diketahui, ST Burhanuddin meminta para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (kajari) serius memberantas mafia pupuk. Burhanuddin menyebut mafia pupuk sudah meresahkan petani dan merugikan negara.
"Perlu Saudara ketahui mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh karenanya saya tegaskan kembali para kajati dan kajari untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk," kata Burhanuddin melalui keterangan pers tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (9/5/2022).
Seperti diketahui, berawal dari dugaan penyelewengan penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Sragi, dan Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan selama periode 2019-2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan langsung menggelar penyelidikan.
Hasilnya, penyidik menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut, yakni distributor pupuk urea bersubdisi berinisial MYF. Tersangka telah ditahan di Rutan Pekalongan.
Burhanuddin meminta instansi kejaksaan lain meniru langkah Kejari Pekalongan. Mafia pupuk diharap tidak cuma diberantas di Pekalongan saja.
"Jika perlu, saudara sekalian mempelajari atau meniru penanganan kasus mafia pupuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya," ujar Burhanuddin.
Advertisement
Usut Tuntas
Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Hal ini agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang bermain dalam kasus ini.
"Kemarin Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas. Sehingga, kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," jelas Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Potensi Tekanan
Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta agar pengusutan perkara dugaan korupsi ini tidak dihentikan.
"Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus minyak goreng," kata Suparji saat dihubungi awak media, Minggu (8/5/2022) malam.
Suparji meyakini Kejagung mampu menuntaskan perkara mafia minyak goreng dan mungkin dapat membuka tabir keterlibatan pihak lain, di luar empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara mengenai potensi adanya tekanan yang diterima Kejaksaan Agung dalam pengusutan perkara, Suparji menyatakan hal itu tidak menjadi alasan Korps Adhyaksa untuk menghentikan proses hukum.
"(Potensi) Tekanan tidak akan menghentikan proses hukum (dugaan korupsi minyak goreng) di Kejagung, meski (kasus diduga) melibatkan banyak elite," kata Suparji.
Menurut Suparji, latar Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang independen, profesional, dan berintegritas akan membuat penanganan perkara dilakukan hingga tuntas.
Hal serupa juga sempat diutarakan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar. Fickar menilai potensi tekanan untuk kasus dihentikan bisa saja terjadi dalam pengusutan kasus minyak goreng. Kendati demikian, Fickar meyakini Kejaksaan Agung tidak akan gentar menghadapi potensi tekanan dalam pengusutan perkara.
"Tekanan mungkin terjadi. Saya yakin jika tekanan datang dari kekuasaan lain, Kejaksaan Agung tidak akan mundur," kata Fickar dalam keterangan terpisah.
Advertisement