Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan pemeriksaan secara maraton terkait penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat. Pemeriksaan terhadap Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan digelar pada Selasa (10/5/2022).
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan.
Baca Juga
"Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil," ujar Yeka dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (10/5/2022).
Advertisement
Yeka menjelaskan, keempat pihak yang diperiksa ORI diberondong arah pertanyaan berbeda. Terhadap Kemenperin, pemeriksaan Ombudsman pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.
"Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakuka," jelas Yeka.
Yeka menyambung, keterangan digali kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.
"Terakhir terhadap Kemenkeu, Ombudsman RI meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng," beber Yeka.
Sebagai informasi, pemeriksaan dilakukan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Pemeriksaan intensif terhadap hal terkait sudah dilakukan Ombudsman sejak Februari 2022 agar tercipta stabilisasi harga komoditas minyak goreng.
"Hasil pemeriksaan hari ini akan menjadi salah satu materi Ombudsman dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng," tandas Yeka.
Harga Minyak Goreng Curah di Jakarta Tembus Rp 50 Ribu per Kg
Masuk H+5 Lebaran 2022, harga minyak goreng curah di Jakarta terpantau makin tinggi. Secara rata-rata, harga minyak goreng curah di pasar tradisional capai Rp 21 ribu per liter. Namun salah satu pasar diJakarta ada yang harganya tembus Rp 50 ribu per liter.Â
Mengutip data infopangan.jakarta.go.id, Sabtu (7/5/2022), harga minyak goreng curah di DKI Jakarta dibanderol pada kisaran harga rata-rata Rp 21.421 per kg. Angka ini naik Rp 1.742 per kg dibanding sehari sebelumnya atau pada Jumat (6/5/2022).
Minyak goreng curah termahal dijual di Pasar Koja Baru seharga Rp 50 Ribu per kg. Sedangkan harga jual termurah berada di Pasar Tanah Abang Blok A-G, Rp 17.000 per kg.
Jika dibandingkan kondisi sebelum Lebaran, minyak goreng curah terpantau belum menunjukan grafik menurun. Bahkan cenderung terus melonjak hingga akhirnya tembus Rp 21.000 per kg.
Kondisi sedikit berbeda dialami minyak goreng kemasan yang dijual di pasar ritel seperti Alfamart dan Indomaret. Meski masih bertengger di kisaran Rp 22-26 ribu per liter, namun harganya cenderung alami penurunan.
Advertisement
Mendag Tegaskan Larangan Ekspor Minyak Goreng untuk Kepentingan Rakyat
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi akhirnya buka suara soal larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, yang dimulai Kamis (28/4/2022).
Menurut dia, keputusan larangan ekspor minyak goreng ini telah diambil dengan sangat seksama, memperhatikan hari demi hari, situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.
"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden (Jokowi), kami kembali menegaskan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia," ujar Mendag dalam sesi teleconference singkat, Kamis (28/4/2022).
Mendag Lutfi lantas coba membacakan isi aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Di situ tertulis, larangan ekspor berlaku untuk 4 produk minyak goreng dan bahan bakunya.
"Pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah (used cooking oil) berlaku mulai hari ini, 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan," terangnya.
Â
Kejagung: Dirjen PLN Kemendag Teken Izin Ekspor Minyak Goreng Tak Sah Berkali-kali
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag)Â Indrasari Wisnu Wardhana, berkali-kali menandatangani dokumen perizinan ekspor minyak goreng untuk perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Indrasari menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Selain itu ada tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak perusahaan ekspor.
"Iya berkali-kali," ungkap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Menurut Febrie, Indrasari tidak melakukan klarifikasi dan tindakan lain yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya syarat ekspor para perusahaan pemohon izin. Hasilnya, meski aturan sudah diberlakukan, kelangkaan minyak goreng di Indonesia tetap terjadi.
"Karena semua ekspor, karena harga lebih tinggi di sana," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO.
"Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah," ujar Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
"Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong," ujar Febrie.
Advertisement