Sukses

9 Pelaku Coba Begal Anggota TNI Diringkus, Ini Perannya

Sebanyak sembilan orang diringkus terkait percobaan begal terhadap anggota TNI di kawasan Kebayoran Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak sembilan orang diringkus terkait percobaan begal terhadap anggota TNI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 7 Mei 2022. Peran-peran pelaku diungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya mengembangkan ke pelaku lain usai memeriksa MRH (20). Dia ditangkap oleh anggota TNI usai gagal beraksi.

"MRH (20) pertama kali berhasil diamankan oleh korban dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan berkembang ke pelaku lain," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

Zulpan menerangkan, MRH merupakan eksekutor yang mencoba merampas sepeda motor korban. Kemudian, ketiga pelaku lain yakni MRM (19), MB (16), dan AM (19) berperan mengelilingi korban ketika mencoba merampas sepeda motor korban.

Sementara itu, RM (24) dan FR (17) berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor. Terakhir, peran TP (21) melempar batu konblok ke arah korban sedangkan MAH (15) peran turut serta ramaikan rombongan untuk melakukan percobaan pencurian.

"Ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 9 orang 6 di antaranya orang dewasa dan 3 orang di bawah umur," ujar dia.

Zulpan menerangkan, kawanan begal mencari korban dengan keliling menggunakan sepeda motor. Mereka menghampiri korban dengan berpura-pura minta rokok.

"Pengendara yang lengah atau di daerah sepi yang bisa jadi target itu yang mereka datangi. Mereka hampiri korban lalu melakukan aksi perampasan sepeda motor," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Ancaman 9 Tahun Penjara

Kawanan begal terakhir beraksi di Kebayoran Baru Jaksel, pada Sabtu 7 Mei 2022 pukul 05.00 WIB. Saat itu korban melawan sehingga para pelaku mencoba kabur.

Namun, pelakuan atas nama MRH berhasil diringkus oleh korban yang merupakan anggota TNI.

"Anggota TNI berhasil mengejar satu sepeda motor dari 4 motor yang lari tersebut lalu terjatuh, 1 berhasil diamankan M Rizky," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.