Sukses

Mulai Bekerja, Tim Transisi Lakukan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara

Salah satu target utama Tim Transisi IKN yakni, menyelesaikan dokumen perencanaan yang holistik dan terintegrasi yang akan menjadi referensi tunggal dalam menjalankan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Liputan6.com, Jakarta Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) mulai efektif bekerja. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022.

Salah satu target utama Tim Transisi IKN yakni, menyelesaikan dokumen perencanaan yang holistik dan terintegrasi yang akan menjadi referensi tunggal dalam menjalankan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

"Pembangunan IKN merupakan program prioritas dan pembentukan Tim Transisi merupakan bentuk dukungan kepada OIKN yang tentunya masih membutuhkan waktu untuk membentuk dan melengkapi kelembagaannya," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dikutip dari siaran pers Tim Transisi IKN, Rabu (11/5/2022).

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengapresiasi pemerintah yang telah memfasilitasi pembentukan Tim Transisi IKN. Dia menyebut tim transisi ini seperti 'capacity supplement' yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Terutama untuk memenuhi fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara," ujarnya.

"Tim Transisi IKN juga harus memastikan kecepatan dan menjaga momentum agar pembangunan IKN sesuai dengan target yang telah dicanangkan," sambung Bambang.

Adapun Tim Transisi IKN dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantra. Tim Transisi IKN tersebut sekaligus menandai, melebur dan terkonsolidasinya satuan tugas atau kelompok kerja dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam program IKN.

Pembentukan Tim Transisi IKN didasari pertimbangan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara merupakan agenda strategis dan prioritas nasional. Sehingga, harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh.

Khususnya, dari kementerian/lembaga. Hal ini untuk memastikan realisasi dan pencapaiannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan juga arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

2 dari 4 halaman

Tunjuk Bambang Brodjonegoro Sebagai Ketua Tim Transisi

Sebelumnya, Mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro resmi ditunjuk menjadi Ketua Tim Penasihat Transisi Ibu Kota Negara (IKN). Hal ino tertuang dalam Keputusan Menteri Sekretariat Negara (Kepmensetneg) Nomor 105 tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

"Dalam rangka mendukung kelancaran danpercepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait perlu dilakukan melaluipembentukan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara," demikian bunyi Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Kamis (5/5/2022).

Adapun Tim Penasihat Transisi IKN diketuai oleh Bambang Brodjonegoro dan beranggotakan empat orang. Salah satunya, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.

"Untuk mendukung Tim Transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arahkebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk Tim Penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada TimTransisi baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi," jelas Pasal 7 ayat (1).

Berikut susunan Tim Penasihat IKN, sebagaimana dikutip dari Kepmensetneg:

Ketua : Prof. Bambang Permadi SoemantriBrodjonegoro, S.E., M.UP., Ph.D.

Anggota :

a. Dr. Alue Dohong

b. Dr. Andrinof Chaniago

c. Dr. Isran Noor

d. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M.

Sementara itu, Tim Transisi IKN diketuai oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono. Salah satu tugas tim transisi adalah mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatanyang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

"Ketua Tim Transisi dapat mengangkat personel dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Transisi," bunyi Pasal 6.

Berikut susunan keanggotaan Tim Transisi IKN:

a. Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

b. Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

c. Sekretariat terdiri atas:

1) Sekretaris : Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya

2) Tim Informasi :

a. Dr. Sidik Pramono (Koordinator) dan Komunikasi

b. Panji Himawan, S.E.

3) Tim Ahli :

a. Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP. (Koordinator)

b. Prof. Dr. Masjaya, M.Si.

c. Sofian Sibarani, ST., MUDD

d. Irfan Ahadi Tachrir, S.H

e. Yose Rizal, S.T.

3 dari 4 halaman

Bidang Koordinasi Perencanaan

d. Bidang Koordinasi Perencanaan:

Ketua : Ketua Satuan Tugas PerencanaanPembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional

e. Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:

Ketua: Ketua Satuan Tugas PelaksanaanPembangunan Infrastruktur IbuKota Nusantara, KementerianPekerjaan Umum dan PerumahanRakyat

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

f. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:

Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanahdan Pengembangan Pertanahan,Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat

g. Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, danPerubahan Iklim:

Ketua : Sekretaris Jenderal KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan

Wakil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur

4 dari 4 halaman

Bidang Koordinasi Investasi

h. Bidang Koordinasi Investasi:

Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris Utama Badan KoordinasiPenanaman Modal

Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi,Kementerian PerencanaanPembangunan Nasional/BadanPerencanaan Pembangunan Nasional

Wakil Ketua II : Deputi Bidang KoordinasiInfrastruktur dan Transportasi,Kementerian Koordinator BidangKemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua III : Staf Ahli BidangKepatuhan Pajak Kementerian Keuangan

i. Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:

Ketua : Prof. Mohammed Ali Berawi,M.Eng.Sc, Ph.D.

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika,Kementerian Komunikasi dan Informatika

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal AplikasiInformatika, Kementerian Komunikasidan Informatika

j. Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat:

Ketua : Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.

Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat JenderalBina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri

k. Bidang Koordinasi Pendanaan:

Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum danHubungan Kelembagaan, KementerianKeuangan

Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

Â