Sukses

4 Fakta Anggota TNI Hampir Jadi Korban Begal di Jaksel

Dua prajurit Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya pada Sabtu 7 Mei 2022 menjadi korban percobaan begal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Kedua prajurit TNI itu pun meringkus satu dari sembilan pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Dua prajurit Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya pada Sabtu 7 Mei 2022 menjadi korban percobaan begal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Kedua prajurit TNI itu pun meringkus satu dari sembilan pelaku.

Dipaparkan Kapendam Jaya Letkol Indra Wirawan, kejadian begal bermula saat kedua anggota TNI berkendara dengan sepeda motor hendak menuju Batalyon Arhanud 10/ABC.

Indra mengatakan, keduanya baru saja berbelanja membeli kebutuhan bahan dapur anggota lajang di Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 7 Mei 2022. Saat di perjalanan, ada tiga sepeda motor yang mencoba mempepet di sekitar SMPN 29 Jakarta Selatan.

"Saat ada tiga pengendara sepeda motor sejumlah sembilan orang, mencoba menghentikan kendaraan 2 personel TNI," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin 9 Mei 2022.

Indra mengatakan, salah satu pelaku terlihat melempar batu ke arah prajurit TNI, namun berhasil dihindari. Anggota TNI itu pun melakukan perlawanan dengan menendang salah satu motor pelaku hingga terjatuh.

Sempat buron, sembilan orang berhasil diringkus. Menuurt Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya mengembangkan ke pelaku lain usai memeriksa MRH (20). Dia ditangkap oleh anggota TNI usai gagal beraksi.

"MRH (20) pertama kali berhasil diamankan oleh korban dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan berkembang ke pelaku lain," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2022.

Berikut sederet fakta terkait dua prajurit Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya yang menjadi korban percobaan begal di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

1. Kronologi Kejadian

Kawanan begal salah mencari sasaran. Calon korbannya ternyata dua prajurit TNI dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya. Kedua prajurit TNI itu pun meringkus satu dari sembilan pelaku.

Kapendam Jaya Letkol Indra Wirawan menerangkan, kejadian ini bermula saat kedua anggota TNI berkendara dengan sepeda motor hendak menuju Batalyon Arhanud 10/ABC.

Indra mengatakan, keduanya baru saja berbelanja membeli kebutuhan bahan dapur anggota lajang di Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 7 Mei 2022. Saat di perjalanan, ada tiga sepeda motor yang mencoba mempepet di sekitar SMPN 29 Jakarta Selatan.

"Saat ada tiga pengendara sepeda motor sejumlah sembilan orang, mencoba menghentikan kendaraan 2 personel TNI," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin 9 Mei 2022.

Indra mengatakan, salah satu pelaku terlihat melempar batu ke arah prajurit TNI, namun berhasil dihindari. Anggota TNI itu pun melakukan perlawanan dengan menendang salah satu motor pelaku hingga terjatuh.

"Satu orang pelaku dapat diamankan, sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri," ucap Indra.

Guna penyelidikan, pelaku begal yang tertangkap kemudian dibawa ke Polsek Kebayoran Baru. Indra mengatakan, diduga sembilan pelaku begal beraksi dalam pengaruh minuman keras.

 

3 dari 5 halaman

2. Salah Satu Pelaku Ditangkap, Delapan Buron Akhirnya Berhasil Diringkus

Polisi berhasil meringkus delapan pelaku yang mencoba membegal anggota TNI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 7 Mei 2022.

"Betul sudah diamankan delapan orang pelaku," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Mei 2022.

Sebelumnya, polisi baru mengamankan satu pelaku begal dan memburu tujuh pelaku lain. Namun, seluruh pelaku akhirnya bisa ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kasus itu dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru.

Saat ini, delapan pelaku begal sedang menjalani pemeriksaan intensif. "Kurang dari 24 jam sejak dilaporkan dan diserahkan ke kami," ujar Herdi.

 

4 dari 5 halaman

3. Peran Sembilan Pelaku Begal

Sebanyak sembilan orang diringkus terkait percobaan begal terhadap anggota TNI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 7 Mei 2022. Peran-peran pelaku diungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya mengembangkan ke pelaku lain usai memeriksa MRH (20). Dia ditangkap oleh anggota TNI usai gagal beraksi.

"MRH (20) pertama kali berhasil diamankan oleh korban dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan berkembang ke pelaku lain," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2022.

Zulpan menerangkan, MRH merupakan eksekutor yang mencoba merampas sepeda motor korban. Kemudian, ketiga pelaku lain yakni MRM (19), MB (16), dan AM (19) berperan mengelilingi korban ketika mencoba merampas sepeda motor korban.

Sementara itu, RM (24) dan FR (17) berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor. Terakhir, peran TP (21) melempar batu konblok ke arah korban sedangkan MAH (15) peran turut serta ramaikan rombongan untuk melakukan percobaan pencurian.

"Ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 9 orang 6 di antaranya orang dewasa dan 3 orang di bawah umur," ujar dia.

Zulpan menerangkan, kawanan begal mencari korban dengan keliling menggunakan sepeda motor. Mereka menghampiri korban dengan berpura-pura minta rokok.

"Pengendara yang lengah atau di daerah sepi yang bisa jadi target itu yang mereka datangi. Mereka hampiri korban lalu melakukan aksi perampasan sepeda motor," ujar dia.

 

5 dari 5 halaman

4. Ancaman Hukuman Pelaku

Kawanan begal terakhir beraksi di Kebayoran Baru Jaksel, pada Sabtu 7 Mei 2022 pukul 05.00 WIB. Saat itu korban melawan sehingga para pelaku mencoba kabur.

Namun, pelakuan atas nama MRH berhasil diringkus oleh korban yang merupakan anggota TNI.

"Anggota TNI berhasil mengejar satu sepeda motor dari 4 motor yang lari tersebut lalu terjatuh, 1 berhasil diamankan M Rizky," jelas Zulpan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.