Liputan6.com, Jakarta - Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari PT Garuda Indonesia dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siwi Widi dipanggil pada Selasa 10 Mei 2022 untuk bersaksi dalam kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi Siwi Widi Purwanti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 10 Mei 2022.
Advertisement
Baca Juga
Dalam sidang, Siwi mengaku menerima uang Rp 647 juta dari M Farsha Kautsar, anak dari mantan pegawai pajak Wawan Ridwan selaku terdakwa kasus suap pajak.
"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha). Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha. Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi Widi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa 10 Mei 2022.
Mengetahui hal tersebut, JPU pada KPK lantas mengejar soal penggunaan uang senilai Rp 647.850.000. Jaksa mengonfirmasi pengakuan Siwi dalam proses penyidikan.
"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.
"Ya, seingat saya begitu," jawab mantan pramugari maskapai pelat merah itu.
Berikut 2 hal yang terungkap saat mantan pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dipanggil Jaksa KPK untuk bersaksi dalam kasus suap pajak dan TPPU mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan, dihimpun Liputan6.com:
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Siwi Widi Akui Pakai Rp 647 Juta Uang Suap Pajak untuk Perawatan di Korea
Mantan pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang Rp 647 juta dari M Farsha Kautsar, anak dari mantan pegawai pajak Wawan Ridwan selaku terdakwa kasus suap pajak.
Siwi mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pajak dengan terdakwa Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Mei 2022.
"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha). Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha. Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi Widi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Mendengar pengakuan Siwi, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengejar soal penggunaan uang senilai Rp 647.850.000. Jaksa mengonfirmasi pengakuan Siwi dalam proses penyidikan.
"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.
"Ya, seingat saya begitu," jawab mantan pramugari maskapai pelat merah itu.
Siwi mengaku saat diberikan uang tersebut dirinya tidak tahu asal usul sumber uang itu. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha, tapi dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.
"Dari uangnya sendiri," kata dia.
Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.
"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada panjang, pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ucap Siwi.
Â
Advertisement
2. KPK Pelajari Kesaksian Siwi Widi
KPK memastikan akan mempelajari kesaksian mantan pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti yang mengaku gunakan uang suap pajak untuk kecantikan. Kesaksian Siwi itu kini sudah menjadi fakta persidagan.
"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Ali menyebut, pihak lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini usai mempelajari kesaksian Siwi Widi.
"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut. Kita tunggu perkembangannya," kata Ali.