Sukses

Andi Arief dan Jemmy Setiawan Didalami KPK Soal Pertemuannya dengan Bupati PPU

KPK kembali memeriksa dua politikus Demokrat, Andi Arief dan Jemmy Setiawan terkait kasus suap yang menyeret Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud. Keduanya didalami terkait pertemuannya dengan Abdul Gafur.

Liputan6.com, Jakarta - Dua politikus Partai Demokrat Andi Arief dan Jemmy Setiawan rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua politikus Demokrat itu diperiksa KPK pada Selasa, 11 Mei 2022.

Andi Arief dan Jemmy Setiawan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya didalami soal pertemuannya dengan Bupati PPU Abdul Gafur Masud yang hendak maju sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim.

"Kedua saksi kembali hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Masud)," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan politikus Partai Demokrat Andi Arief pada Selasa (10/5/2022). Pemeriksaan terhadap Andi Arief ini merupakan panggilan ulang pada Senin, 9 Mei 2022.

Selain Andi Arief, tim penyidik KPK juga akan memeriksa kader Demokrat lainnya, yakni Jemmy Setiawan pada hari ini, 10 Mei 2022. Serupa dengan Andi, Jemmy juga bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

2 dari 4 halaman

Bupati PPU dan Bendum Demokrat Balikpapan Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

3 dari 4 halaman

Abdul Gafur Simpan Uang Suap di Rekening Afifah

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

4 dari 4 halaman

KPK Usut Aliran Uang Suap di Musda Demokrat

Sebelumnya, KPK mengusut aliran uang dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat demi kepentingan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Pengusutan tersebut diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Supriadi dan Asdarusalam. Supriadi alias Ucup merupakan supir Abdul Gafur, sementara Asdarusalam merupakan pihak swasta yang juga Dewas Perusda Danum Taka (PDAM).

Supriadi dan Asdarusalam diperiksa di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Rabu 20 April 2022.

"Supriadi alias Ucup (supir AGM) dan Asdarusalam (swasta/Dewas Perusda Danum Taka (PDAM)), hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan AGM dalam kegiatan Musda Partai Demokrat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Dalam dakwaan terhadap Yudi disebutkan Abdul Gafur Mas'ud meminta uang Rp 1 miliar untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu dia minta dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam dakwaan disebutkan jika Asdarussalam selaku orang kepercayaan Abdul Gafur menyampaikan permintaan Abdul Gafur kepada Yudi untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar.

"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Yudi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Â