Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat drum berisi tembaga bekas yang tersimpan di Kapal KM Bintang Natuna Jaya raib digondol maling. Pencurinya tak lain seorang nelayan bernama Abeng (48).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra, menerangkan, drum berisi tembaga itu milik seorang berinisial FN. Totalnya, ada 13 drum berisi tembaga, yang akan dikirim menggunakan KM Bintang Natuna Jaya dari Kepulauan Natuna menuju Jakarta.
Baca Juga
Seto mengatakan, kapal bersandar di kolam laut dermaga 006 Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara, pada Senin, 1 November 2021.
Advertisement
Namun, pemilik drum tembaga merasa janggal. Informasi dari penerima barang, jumlah drum berkurang empat drum.
"FN mendapat informasi dari G selaku penerima barang tembaga di Jakarta bahwa jumlah tembaga yang diterima hanya 9 drum, sehingga tidak sesuai dengan jumlah di dalam daftar barang," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Seto mengatakan, pemilik mencari-cari drum yang hilang selama kurang lebih empat bulan. FN telah mencoba meminta penjelasan dari pihak KM Bintang Natuna Jaya. Namun, tak membuahkan hasil. FN memutuskan membuat laporan ke Polsek Kawasan Pelabuhan pada 25 Maret 2022.
Laporan Polisi terdaftar dengan Nomor : B/18 /III/2022/SPKT.POLSEK KWS. SAKA/RESPEL. TANJUNG PRIOK/PMJ, tanggal 25 Maret 2022.
"Karena tidak berhasil menemukan kemudian pada hari Jumat 25 Maret 2022 melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ujar Seto.
Â
Â
Bagi-Bagi Hasil Curian
Seto mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengusut kasus tersebut. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Hasil penyelidikan, ternyata tembaga yang keluar dari Pelabuhan Sunda Kelapa diangkut menggunakan sampan.
"Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa yang menjual tembaga tersebut adalah Cincu KM. Bintang Natuna Jaya bernama Abeng," ujar dia.
Seto mengatakan, Abeng diringkus Gudang 06 S Pelabuhan Sunda Kelapa pada Selasa 10 Mei 2022. Saat ini, telah ditahan di Kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil berupa tembaga muatan kapal KM Bintang Natuna Jaya dengan menggunakan alat crain kapal. Kemudian dijual dan uang hasil penjualannya dibagi-bagi dengan ABK lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana. Sementara itu, FN mengalami kerugian sekira Rp 179 juta.
Advertisement