Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buron kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dumai sejak tahun 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Adapun identitas terpidana yang ditangkap atas nama Syahrani Adrian.
Advertisement
Baca Juga
"Pengamanan yang dilakukan terhadap terpidana guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No 711 K/Pid/2018 tanggal 4 September 2018 yang menyatakan terpidana SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Menurut Ketut, terpidana ditangkap di rumahnya di Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.
"Karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana masuk dalam DPO," jelas dia.
Dieksekusi di Rutan Kelas IIB Dumai
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai sendiri melakukan pemantauan untuk memastikan keberadaan terpidana.
Setelah ditangkap, petugas langsung membawanya ke Klinik Citra Medika Dumai untuk pemeriksaan kesehatan, serta swab antigen untuk memastikan kondisinya sehat dan negatif Covid-19.
"Selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan eksekusi terhadap terpidana SA dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai," Ketut menandaskan.
Advertisement