Sukses

5 Hal Terkait Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Ditembak Pasukan Israel di Tepi Barat

Pada Rabu 11 Mei 2022, seorang jurnalis media asing Al Jazeera bernama Shireen Abu Akleh dilaporkan tewas tertembak ketika meliput serangan Israel di Kota Jenin, di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Liputan6.com, Jakarta - Pada Rabu 11 Mei 2022, seorang jurnalis media asing Al Jazeera bernama Shireen Abu Akleh dilaporkan tewas tertembak ketika meliput serangan Israel di Kota Jenin, di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Melansir VOA Indonesia, pihak kementerian mengatakan Shireen Abu Akleh, jurnalis perempuan ternama yang bekerja untuk saluran televisi Al Jazeera, tewas seketika setelah ditembak.

Seorang jurnalis Palestina lainnya yang bekerja untuk harian Al-Quds yang berbasis di Yerusalem juga terluka ketika meliput serangan tersebut. Ia kini diketahui dalam kondisi yang stabil setelah mendapatkan perawatan.

"Kedua jurnalis tersebut terkena tembakan pasukan Israel. Dalam rekaman video insiden, terlihat jelas bahwa Abu Akleh mengenakan jaket berwarna biru yang bertuliskan kata 'PERS'," kata Kementerian Kesehatan Palestina, melansir VOA Indonesia.

Pihak militer Israel mengatakan pasukannya diserang dengan sejumlah tembakan dan ledakan ketika melancarkan operasi di Jenin.

Atas kejadian tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga dan kerabat wartawan atau jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh saat meliput serangan Israel di Kamp Pengungsian Jenin, Tepi Barat.

"Doa dan simpati saya juga untuk Jurnalis Ali Al-Samoudi yang terkena tembakan di punggung. Sebagai mantan jurnalis yang pernah meliput di wilayah konflik bersenjata, saya merasakan kehilangan sosok wartawan yang amat dihormati karena telah meliput di tanah pendudukan palestina sejak awal Intifada Palestina kedua pada tahun 2000," ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Meutya pun meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat.

Berikut 5 hal terkait jurnalis media asing Al Jazeera dilaporkan tewas tertembak ketika meliput serangan Israel di Kota Jenin, di wilayah Tepi Barat yang diduduki dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 6 halaman

1. Kronologi Penembakan

Seorang jurnalis media asing Al Jazeera dilaporkan tewas tertembak ketika meliput serangan Israel di Kota Jenin, di wilayah Tepi Barat yang diduduki, pada Rabu 11 Mei 2022. Demikian menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Mengutip laporan VOA Indonesia, pihak kementerian mengatakan Shiren Abu Akleh, jurnalis perempuan ternama yang bekerja untuk saluran televisi Al Jazeera, tewas seketika setelah ditembak.

Seorang jurnalis Palestina lainnya yang bekerja untuk harian Al-Quds yang berbasis di Yerusalem juga terluka ketika meliput serangan tersebut. Ia kini diketahui dalam kondisi yang stabil setelah mendapatkan perawatan.

"Kedua jurnalis tersebut terkena tembakan pasukan Israel. Dalam rekaman video insiden, terlihat jelas bahwa Abu Akleh mengenakan jaket berwarna biru yang bertuliskan kata 'PERS'," kata Kementerian Kesehatan Palestina, melansir VOA Indonesia.

Pihak militer Israel mengatakan pasukannya diserang dengan sejumlah tembakan dan ledakan ketika melancarkan operasi di Jenin.

Mereka mengatakan tengah menginvestigasi insiden (yang telah menewaskan Abu Akleh) dan mencari kemungkinan bahwa sang jurnalis tewas tertembak oleh peluru yang berasal dari pasukan Palestina.

 

3 dari 6 halaman

2. Israel Bukan Pertama Kali Menyerang

Israel telah melancarkan serangan hampir setiap hari di wilayah Tepi Barat dalam beberapa minggu terakhir.

Serangan tersebut dilakukan di tengah sejumlah teror mematikan yang terjadi di Israel, di mana banyak dari pelaku teror tersebut adalah warga Palestina yang berasal dari sekitar Jenin. Kota itu, terutama kamp pengungsi di dalamnya, telah dikenal sebagai pusat pertahanan kelompok militan.

Israel sebelumnya telah dikenal kritis terhadap liputan-liputan yang dilakukan oleh Al Jazeera. Namun, pihak berwenang tetap membolehkan jurnalis Al Jazeera untuk tetap meliput.

Jurnalis Al Jazeera lainnya, Givara Budeiri, sempat ditahan ketika meliput sebuah protes di Yerusalem pada tahun lalu. Budeiri mengalami patah tangan yang menurut Al Jazeera disebabkan oleh perlakuan polisi Israel.

 

4 dari 6 halaman

3. Pernah Kejadian Jurnalis Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel 2018 Lalu

Sebelumnya, 2018 lalu, Ahmad Abu Hussein, seorang wartawan Palestina yang ditembak pasukan Israel saat meliput demonstrasi massal di sepanjang perbatasan Gaza meninggal dunia.

Pria berusia 24 tahun itu adalah fotografer yang bekerja untuk Voice of the People. Ia ditembak di bagian perut ketika bertugas meliput aksi protes di dekat Jebaliya pada 13 April 2018.

Hussein merupakan wartawan Palestina kedua yang tewas dibunuh tentara Israel sejak gelombang demonstrasi yang dikenal dengan sebutan the "Great March of Return" dimulai pada 30 Maret 2018.

Seperti dikutip dari Al Jazeera 26 April 2018, pihak Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan bahwa Hussein meninggal dunia pada hari Rabu di rumah sakit Tel Hashomer, di dekat Tel Aviv.

"Pada hari yang sama, jenazahnya dibawa ke rumah sakit Al-Andalusi di Jalur Gaza," ujar Ashraf al-Qudra, seorang juru bicara Kementerian Kesehatan Jalur Gaza.

Pada awalnya, Hussein dirawat di Jalur Gaza sebelum akhirnya dipindah ke sebuah rumah sakit di Ramallah pada 15 April dan ke Tel Hashomer empat hari kemudian.

Menurut saksi di lokasi penembakan Hussein, korban menggunakan rompi pelindung bertuliskan "PRESS" saat kejadian.

"Alat pelindung yang jelas menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah anggota pers, menjadikannya harus mendapat perlindungan ekstra -- bukan sebagai target," terang Sherif Mansour, koordinator program Timur Tengah dan Afrika Utara di Committe to Protect Journalist.

"Kematian Ahmed Abu Hussein menggarisbawahi perlunya otoritas Israel meneliti kebijakannya terhadap wartawan yang meliput protes dan sesegera mungkin mengambil tindakan yang efektif," imbuhnya.

Sebelum Hussein, seorang fotografer Palestina lainnya, Yaser Murtaja (30), juga tewas setelah ditembak oleh pasukan Israel pada 6 April 2018. Murtaja bekerja untuk Ain Media agency.

Murtaja dihantam timah panas di bagian perut ketika sedang meliput aksi protes di Khuza'a. Sama seperti Hussein, pada saat kejadian, ia juga menggunakan rompi pelindung bertuliskan "PRESS".

 

5 dari 6 halaman

4. Wartawan Indonesia Juga Pernah Tertembak

Wartawan Indonesia Veby Mega Indah (39), yang bekerja sebagai editor di Suara Hong Kong News,juga pernah tertembak. Ia terkena proyektil yang ditembakkan oleh polisi Hong Kong saat meliput protes anti-pemerintah.

Ia kehilangan penglihatan di mata kanannya.

Pada saat penembakan itu, Veby sedang melakukan siaran langsung tentang demo Hong Kong di jalan bersama wartawan lainnya dari sudut pandang jembatan.

Dia yakin bahwa matanya terkena peluru karet. Apa pun proyektil itu, sudah pasti penyebab dari hilangnya penglihatan permanen di mata kanannya.

Kehilangan penglihatan di mata sebelah kanannya disebabkan karena kekuatan benturan pada pupil matanya, sehingga dokter tidak bisa menyelamatkan penglihatannya. Hal itu tentu saja membuat dirinya merasa traumatis. Demikian mengutip dari channelnewsasia.com, Selasa 10 Desember 2019.

Dalam wawancara terbaru Veby dengan Post, dia mengatakan dirinya masih menyesuaikan diri dengan keadaan barunya karena mata kirinya yang normal mudah lelah.

"Saya merasa tidak tahan lagi. Saya pikir ini akan menjadi akhir saya," jelasnya kepada Reuters.

Veby teringat bagaimana suasana ketika mendengar sesama jurnalis di belakangnya berteriak, "Kami adalah jurnalis, berhentilah menembaki kami!"

Hong Kong melakukan aksi protes lebih dari enam bulan. Aktivis menyerukan demokrasi dan penyelidikan independen terhadap tindakan polisi, di antara tuntutan lainnya.

Veby dan perwakilan hukumnya mengatakan bahwa mereka telah mengajukan permintaan hukum yang meminta polisi untuk menyebutkan petugas yang terlibat dalam insiden tersebut. Sehingga mereka dapat melanjutkan kasus perdata, tetapi sejauh ini mereka tidak memiliki tanggapan yang berarti.

Terkait rencana gugatan, Veby telah menunjuk pengacara untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan gugatan di pengadilan. Dengan demikian, pengacara tersebut akan mewakili Veby di persidangan nanti.

Mengetahui hal tersebut. pihak KJRI Hong Kong menyatakan siap untuk membantu Veby.

"KJRI siap mendampingi Veby selama proses persidangan apabila diminta. Bahkan siap menyediakan penerjemah dan memastikan hak-hak hukumnya terjamin," ujar Pensosbud KJRI Hong Kong, Vania Alexandra dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com.

Vania juga menambahkan bahwa sejak awal Veby dirawat di RS hingga melakukan rawat jalan, KJRI Hong Kong telah mengunjunginya secara berkala.

"Selain itu KJRI juga menghubungi pihak keluarga, memfasilitasi kedatangan pihak keluarga ke Hong Kong, dan memastikan Veby mendapat perawatan yang terbaik dari para dokter di rumah sakit," imbuh Vania.

 

6 dari 6 halaman

5. Permintaan Komisi I DPR RI

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan pernyataan sikap Komisi I terkait pembunuhan jurnalis Shireen Abu Akleh dan penembakan Jurnalis Ali Al-Samoudi di Tepi Barat, Palestina.

Meutya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga dan kerabat wartawan atau jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh saat meliput serangan Israel di Kamp Pengungsian Jenin, Tepi Barat.

"Doa dan simpati saya juga untuk Jurnalis Ali Al-Samoudi yang terkena tembakan di punggung. Sebagai mantan jurnalis yang pernah meliput di wilayah konflik bersenjata, saya merasakan kehilangan sosok wartawan yang amat dihormati karena telah meliput di tanah pendudukan palestina sejak awal Intifada Palestina kedua pada tahun 2000," ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Meutya mengutuk keras pembunuhan wartawan yang sedang bertugas di wilayah pendudukan Palestina tersebut.

"Ini adalah sebuah tindakan pembunuhan brutal yang dilakukan tentara Israel dan tidak dapat dibenarkan oleh dalih apa pun karena Shihreen bertugas dengan mengenakan rompi bertuliskan pers," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, dalam ketentuan hukum humaniter internasional, jurnalis/wartawan yang berada di situasi konflik bersenjata harus mendapatkan perlindungan dari kedua belah pihak yang bertikai.

"Saya berpendapat bahwa penembakan terhadap Wartawan Shireen Abu Akleh oleh pasukan Israel termasuk dalam pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa 1949. Konvensi Jenewa tentang Hukum humaniter internasional mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan baik sebagai warga sipil maupun sebagai wartawan," terang Meutya.

"Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 di mana wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil," sambungnya.

Meutya berpandangan tindakan penembakan brutal terhadap Shireen Abu Akleh yang dilakukan oleh Pasukan Israel merupakan sebuah pelanggaran berat yang masuk ke dalam kategori kejahatan perang, karena telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.

"Saya menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen, dan komunitas internasional untuk menuntut Israel agar bertanggung jawab atas pembunuhan Shireen Abu Akleh. Tuntutan kepada Israel ini untuk mengingatkan pada semua pihak bahwa jurnalis yang meliput situasi konflik harus dipastikan keamanan dan perlindungannya setiap saat," ujarnya.

Selain itu, Meutya meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat.

"Saya menuntut pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat termasuk komandan yang bertanggung jawab dalam pembunuhan. Sudah saatnya para pelaku kejahatan perang ini diadili dan dimintai pertanggungjawaban pidana internasional," terang dia.

​Sebagai mitra Kemlu, Komisi I DPR RI meminta pada Kemlu untuk menggalang kerja sama internasional untuk penyelidikan segera dan menyeluruh dan bagi mereka yang bertanggung jawab untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Juga meminta Kemlu untuk menggalang solidaritas internasional untuk memastikan hukum dan norma internasional ditegakkan demi melindungi wartawan yang sedang bertugas dan pekerja media tidak lagi menjadi sasaran perang. Itulah yang saya rasakan saat menjadi jurnalis meliput di wilayah konflik bersenjata hingga pernah disandera di Iraq," pungkasnya.