Sukses

Aturan PTM 100 Persen di Kota Tangsel, Satu Kelas Maksimal Diisi 32 Siswa

Siswa yang jumlahnya melebihi 32 orang per kelas maka kapasitas PTM yang diizinkan di Kota Tangsel yakni 50 sampai 75 persen.

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen untuk semua jenjang pendidikan dari PAUD, SD, SMP, PKBM, dan SKB mulai hari ini, Kamis (12/5/2022).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni menjelaskan, terhitung sejak 12 Mei 2022 seluruh jenjang pendidikan kembali mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara penuh dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

"Jika jumlah siswa per kelas tidak banyak atau 10 sampai 32 orang, tidak mengakibatkan kerumunan serta dapat memenuhi jarak duduk yang sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTMT 100 persen frekuensi fullhari sekolah, durasi maksimal 6 jam pelajaran," kata Deden, Kamis.

Namun jika jumlah siswa per kelas melebihi 32 orang, sehingga mengakibatkan kerumunan dan tidak dapat memenuhi jarak duduk sesuai dengan prokes, maka kapasitas PTM yang diperbolehkan yakni 50 – 75 persen.

"Dengan frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal 4 – 6 jam pelajaran," terangnya.

Deden beralasan, diberlakukannya PTM 100 persen di Kota Tangsel karena saat ini satuan pendidikan di wilayahnya telah menempuh capaian vaksinasi dosis dua di angka 95 persen.

Kantin sekolah juga diperbolehkan kembali beroperasi dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.

"Namun peserta didik diimbau membawa makanan minuman dari rumah. Peserta didik dianjurkan untuk menjaga kesehatan dan rajin melakukan kegiatan olah raga," terangnya.

Dia juga mengingatkan bawah para satuan pendidikan di Tangsel, yang telah melaksanakan kembali PTM agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTM. Terutama pemantauan dan pengaturan pada saat kedatangan dan kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan serta tetap memakai masker.

"Satuan pendidikan setiap harinya wajib melaporkan pelaksanaan PTM ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaanmelalui google form bidang masing-masing," katanya.

2 dari 3 halaman

Kantin Sekolah Boleh Buka

Pemerintah kembali kembali mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen. Dalam aturan terbaru, kapasitas kantin sekolah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kebijakan itu berlaku untuk wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2, dan Level 3. Sementara wilayah dengan PPKM Level 4 kapasitas kantinnya maksimal 50 persen.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Pemerintah juga mengatur pedagang makanan di luar sekolah wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pedagang diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," ujar Suharti.

3 dari 3 halaman

Ekskul dan Olahraga Boleh Digelar di Sekolah

Selain itu, perubahan aktivitas pembelajaran tetap muka, kembali diperbolehkan aktivitas kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) dan olahraga. Dengan ketentuan aktivitas harus dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen selama masa Pandemi Covid-19.

Melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada penyesuaian keenam tersebut, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga lanjut usia.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," kata Sekjen Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/5/2022).