Sukses

Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak, M Kece Akan Dihadirkan di Sidang Berikutnya

Eksepsi atau nota keberatan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kece ditolak majelis hakim. Persidangan kasus ini pun terus berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte atas perkara dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.

"Keberatan penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak," kata hakim Djuyamto saat sidang pembacaan putusan sela di PN Jaksel, Kamis (12/5/2022).

Dengan hasil putusan sela tersebut, maka sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi di muka persidangan.

"Menimbang, oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," ujar Djuyamto.

Adapun sejumlah eksepsi yang ditolak majelis hakim yang pada pokoknya menyangkut perihal tiga surat atau dokumen permintaan maaf M Kece, surat kesepakatan damai, hingga surat permohonan pencabutan laporan terhadap Irjen Napoleon untuk seluruhnya ditolak.

"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta, yang beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana tersebut di atas," terang Hakim.

Menurut hakim, adanya ketiga surat tersebut tidak ikut menyebabkan persyaratan formil dan materil dalam dakwaan batal. Di mana dalam perkara tersebut telah disebutkan tindak pidananya, termasuk tempat dan waktu tindak pidana.

"Sedangkan, ketiga surat atau dokumen yang dimaksud adalah menunjukkan fakta perbuatan setelah perbuatan yang disangkakan atau didakwakan pengeroyokan atau penganiayaan terjadi," ujarnya.

"Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri," lanjutnya.

Sementara terkait upaya keadilan restoratif yang diajukan pihak Napoleon dalam perkara ini, majelis hakim menilai jika permohonan tersebut tidak sesuai kriteria.

"Maka persoalan tidak diterapkan restorative justice bukanlah dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi," ujarnya.

Adapun majelis hakim dalam kasus ini, menyoroti dua hal syarat yang tidak bisa didapat Irjen Napoleon Bonaparte. Pertama terkait syarat pasal 5 ayat 1 huruf a yang berbunyi tersangka baru pertama kali melakukan. Sedangkan mantan Kadiv Hubinter Polri itu telah dihukum dalam kasus Red Notice Djoko Tjandra.

Kemudian, masih dalam pasal 5 ayat 1 huruf c tindak pidana hanya diberikan terhadap pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Sedangkan dalam perkara ini hukuman pidana maksimal 7 tahun sebagaimana pasal 170 ayat 2 KUHP Ayat 2.

"Menimbang hal tersebut diatas dalam perkara a quo dimana terdakwa Napoleon Bonaparte pernah dijatuhi tindak pidana sebagaimana dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara untuk poin eksepsi lainnya, seperti perihal pembuatan BAP yang tidak didampingi kuasa hukum. Termasuk, terkait unsur penganiayaan dan pengeroyokan yang juga ditolak.

2 dari 4 halaman

M Kece Akan Dihadirkan Sebagai Saksi Korban

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan YouTuber Muhamad Kosman alias Muhammad Kece sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

M Kece bakal dihadirkan dalam sidang pada Kamis (19/5/2022) pekan depan. Keputusan itu diambil setelah sidang pembacaan putusan sela menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Selain dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Napoleon, M Kece juga akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya hakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Hermeniko dalam sidang Selasa (17/5/2022) nanti.

"Pemeriksa M Kosman dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon, dihadirkan tanggal 19 Mei 2022," beber Djuyamto.

Menanggapi kehadiran M Kece sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon sepakat dengan majelis hakim.

"Kami berharap untuk kepada penuntut umum menghadirkan saksi korban, kami sependapat," ucap Yani.

3 dari 4 halaman

Napoleon Janji Tak Akan Intimidasi M Kece

Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan mengintimidasi YouTuber Muhamad Kosman alias Muhammad Kece yang bakal dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan.

M Kece akan dihadirkan di ruang persidangan sebagai saksi korban dalam kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022) pekan depan.

"Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa? Kita lihat fakta saja, ini kan dilihat orang banyak juga, kita lihat," kata Napoleon kepada wartawan, usai sidang putusan sela, Kamis (12/5/2022).

Napoleon pun enggan berkomentar lebih jauh terkait pertemuannya nanti dengan M Kece di ruang persidangan. Karena, semuanya telah diatur dalam hukum di mana korban harus terlebih dahulu hadir sebagai saksi dalam persidangan.

"Sudahlah, yang lalu sudah berlalu, jadi kita hormati hukum, silakan nanti ketemu dan laksanakan sidang," ujarnya.

Sementara tim kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani menyampaikan pihaknya telah bersiap untuk menyajikan sejumlah bukti kepada majelis hakim ketika M Kece dihadirkan sebagai saksi.

"Kita akan membuktikan kebenaran kebenaran materiil itu. Dan tadi saya sudah mengemukakan dari beberapa bap, keterkaitan BAP dan pokok-pokok peristiwa yang ada sebagaimana sesungguhnya sudah kami uraikan di dalam pokok-pokok yang kami buat di eksepsi," katanya.

4 dari 4 halaman

Napoleon Singgung Orang-Orang Munafik

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menuding adanya pihak munafik dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhamad Kosman alias Muhammad Kece. Dalam kasus ini, permohonan eksepsi Napoleon ditolak, sehingga persidangan akan terus berlanjut.

"Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen, ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat Lebaran, Bro. Lanjutkan perjuangan," kata Napoleon sambil menunjukkan kedua tangannya terborgol, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Kendati begitu, ketika ditanya siapa pihak munafik yang dimaksud, Napoleon enggan menyebutkan. Dia hanya berdalih bahwa pihak yang dimaksud pasti sudah merasa.

"Yang bersangkutan sudah tahu. Ini hasil kerjanya selama ini dari awal sampai hari ini," ucapnya

Walaupun kasus ini akan tetap bergulir ke tahap pemeriksaan saksi di pengadilan, Napoleon malah merasa jika hal tersebut menjadi kesempatan dirinya untuk membuktikan secara jelas duduk perkaranya.

"Kita tunggu saja, sama jaksa belum, mungkin siapa tahu dalam proses persidangan ke depan itu bisa jadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukannya," ucapnya.

Termasuk dengan adanya tiga surat dokumen permintaan maaf M Kece, surat kesepakatan damai, hingga surat permohonan pencabutan laporan terhadap Irjen Napoleon yang seluruhnya ditolak majelis hakim dalam putusan sela.

"Kita lihat ke depan apakah saya omong bohong bahwa apa perdamaian itu, kan ada satu pihak yang bilang itu tidak betul, itu dipaksa, nanti kita lihat bagaimana (bukti surat dokumen). Asal kita sama-sama jujur, masih bulan Syawal ini. Jangan sampai ada pengkondisi-kondisian," ucapnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com