Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian terus mengusut kasus penculikan 12 anak yang dilakukan tersangka berinisial ARA (28). Selama pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka juga pernah terlibat rentetan sejumlah aksi teror, pengeboman, hingga kerusuhan.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, menyebut jika tersangka penculikan ini merupakan mantan narapidana terorisme pada 2016 dan terlibat untuk merekrut pelaku yang melakukan bom Sarinah.
"Dia bagian yang cari penganten saja, perekrut," kata Iman kepada wartawan, Jumat (13/5).
Advertisement
Selain keterlibatannya dalam aksi teror bom, Iman juga mengatakan jika ARA juga terlibat dalam peristiwa kerusuhan di Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei 2019.
"Ya pada saat kami melakukan BAP terhadap tersangka yang bersangkutan juga mengakui bahwa keterlibatannya di dalam kerusuhan pada tahun 2019 di Bawaslu," tuturnya.
Bahkan, Iman juga membenarkan ketika ditanya soal keterlibatan ARA sebagai pelaku pembakaran rumah mendiang Ustaz Jefri Al-Buchori alias UJe pada 2014 silam.
"Iya (pelaku pembakaran rumah Uje)," singkatnya.
Dalami Kasus
Dengan beragam keterlibatan ARA dalam sejumlah aksi teror dan kerusuhan tersebut, pihak kepolisian pun akan terus mendalami kasus ini dengan saling berkoordinasi bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
"Hal menarik yang saya sampaikan tersebut mungkin kita terus dalami dan koordinasi dengan tim khusus dari Densus 88 Polri," tutur Iman.
Advertisement
Mantan Napi Teroris
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap ARA (27) warga Kota Depok, atas tindak penculikan terhadap belasan anak. Diketahui, pelaku merupakan mantan terpidana terorisme, serta pernah menjalani pelatihan di Poso selama 7 bulan.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, ARA melakukan penculikan anak berusia antara 10-14 tahun yang semuanya laki-laki, di Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan.
Penangkapan ARA diawali adanya laporan masyarakat mengenai hilangnya bocah di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
"Awal memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari 5 orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa," kata Iman.
Modus
Modusnya, ARA berpura-pura menjadi polisi dan mengaku sebagai Satgas Covid-19, kemudian menegur anak-anak tersebut karena melanggar protokol kesehatan, kemudian para korban dibujuk untuk ikut dengan tersangka.
Kata Iman, pihaknya sedang melakukan pendalaman kepada tersangka, karena mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman pidana yang dua diantaranya tindak pidana terorisme.
"Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," kata Iman.
Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara para korban, akan disiapkan psikolog, untuk menghilangkan trauma para korban bekerja sama dengan P2TP2A.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Â
Advertisement