Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) mengesahkan kepengurusan Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Hasil Konferensi Nasional Luar Biasa (Konfernaslub) yang diselenggarakan di Semarang 6 Maret lalu.
Keputusan ini ini tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia No. AHU-0000894.AH.01.08.TAHUN 2022 Tanggal 28 April 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Himpunan Pengusaha Nahdliyin.
“Dengan demikian, sudah tidak ada dualisme organisasi Himpunan Pengusaha Nahdliyin, yang ada hanya HPN yang dipimpin Ketua Umum Tyovan Ari Widagdo,” ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat HPN, Samsul B Ibrahim, dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Advertisement
Pengusaha muda, Tyovan Ari Widagdo, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum dalam Konferensi Nasional Luar Biasa Himpunan Pengusaha Nahdliyin yang berlangsung di Hotel Patra Semarang, Minggu (6/3).
“Terima kasih atas kepercayaan dan harapan luar biasa dari bapak ibu semuanya, saya akan jaga amanah kepercayaan ini untuk mengembalikan semangat nahdhatul tujjar, mengembangkan organisasi untuk kesejahteraan para Nahdliyin,” ujar Tyovan dalam kata sambutannya beberapa saat setelah dinyatakan sah pasca Konfernaslub Semarang.
Setujui Komposisi Kepengurusan
Selain menyetujui perubahan, Kemenkumham juga menyetujui komposisi kepengurusan Pengurus Pusat HPN yang diusulkan tim formatur, terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Tyovan juga mengonfirmasi Kemenkumham sudah menyetujui dan mensahkan kepengurusan PP HPN periode 2022-2027. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada dualisme organisasi maupun kepengurusan dalam tubuh organisasi yang dipimpinnya.
“Ya benar, sudah sah, jadi segera kita akan mengadakan pelantikan, dan kita umumkan kepada masyarakat luas tentang kepengurusan yang legal dan resmi,” ujar Tyovan.
Tyovan menambahkan, pengurus organisasinya akan berlari kencang di masa depan, paralel dengan Lembaga Peronomian Nahdhatul Ulama (LPNU), bekerja keras untuk meningkatkan kemaslahatan ekonomi Nahdliyin.
Advertisement