Sukses

BNPT: Mengaku Eks Napi Teroris, Penculik 12 Anak Cari Popularitas

Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid, menyatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, yang diakui ARA sebagai tempat dia menjalani masa hukumannya saat jadi napiter.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut bahwa pelaku penculikan 12 anak di wilayah Bogor dan Jakarta, ARA (28) bukan mantan narapidana terorisme (napiter).

Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid, menyatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, yang diakui ARA sebagai tempat dia menjalani masa hukumannya saat jadi napiter.

"Ya, bukan eks napiter. Yang bersangkutan hanya ngaku-ngaku saja, mungkin cari popularitas," ungkap Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).

Senada dengan BNPT, sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, memastikan bahwa tersangka penculikan 12 anak berinisial ARA, tidak pernah menjalani pidana di lembaganya.

"Berdasarkan data yang kami miliki, nama tersebut tidak pernah tercatat menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur," jelas Kalapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Pernyataan itu ia sampaikan untuk merespons beberapa pemberitaan sebelumnya, yang menyebut bahwa tersangka ARA adalah mantan napiter Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.

 

2 dari 2 halaman

Bantahan Kalapas Gunung Sindur

Usai pengakuan tersangka ARA sebelumnya, Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sudah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, dan menyatakan nama itu tidak pernah menjadi warga binaan pemasyarakatan di instansi yang dipimpinnya.

Mujiarto mengatakan, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur siap bekerja sama untuk pengungkapan tindak pidana, serta proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka