Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban penyediaan vaksin halal bagi masyarakat. Menurut dia, pelaksanaan putusan MA tersebut adalah cermin bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
"Pelaksanaan putusan ini kuncinya ada di kementerian kesehatan. Kalau menterinya memiliki political will yang baik, pasti ini bisa langsung dilaksanakan. Pengadaan vaksin selama 2 tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat?" kata Saleh dikutip dari siaran persnya, Sabtu (14/5/2022).
Dia menyayangkan Kemenkes terkesan mendiamkan putusan ini. Padahal, kata Saleh, sudah banyak politisi akademisi, LSM, MUI, hingga tokoh masyarakat yang menyuarakan agar keputusan MA tersebut segera dilaksanakan.
Advertisement
"Kita kan ingin dengar juga apa alasannya sehingga belum dilaksanakan. Kalau diam dan tidak ada kebijakan yang diperbaharui, orang malah berpikir ada pengabaian. Dampaknya tentu tidak baik," jelasnya.
Baca Juga
"Kan bisa saja dijelaskan, misalnya, putusan itu tidak dilaksanakan karena anggarannya tidak ada. Bisa juga karena vaksinnya tidak tersedia. Bisa juga karena sedang perbaikan regulasi dan aturan turunannya, dan lain-lain," sambung Saleh.
Dia menyampaikan bahwa Kemenkes telah menganggarkan uang yang cukup besar untuk penyediaan vaksin halal. Untuk itu, Saleh tak menerima alasan bahwa belum dilaksanakannya putusan MA ini karena masalah anggaran dan ketersedian vaksin.
"Tapi kalau disebut anggaran dan vaksin tidak tersedia, itu tidak benar. Sebab, dalam paparan di komisi IX, pihak kemenkes sudah menjelaskan ketersediaannya. Saya lupa berapa persis besarannya, yang jelas anggarannya tergolong cukup besar," tutur Saleh.
Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atau YKMI agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin Covid-19 halal. Uji materi dilakukan terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Amar Putusan Nomor 31 P/HUM/2022 pada 14 April 2022, MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah pun wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Dorong Percepatan Vaksin Merah Putih
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih. Sebab, vaksin ini telah mendapatkan fatwa halal MUI.
"Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal disamping yang sudah ada," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Kurniasih mengatakan pihaknya akan segera meminta Kemenkes untuk pelaksanaan hasil putusan MA tersebut dan menagihnya saat masa sidang sudah dimulai.
"Ini salah satu concern teman-teman di Komisi IX sejak awal, saat ada dorongan dengan putusan MA nanti kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progress dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini," sebut Kurniasih.
Politikus PKS ini juga mengingatkan, Pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. Putusan tersebut terkait kewajiban pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat Islam.
"Kita meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," ungkap Kurniasih.
Advertisement
Kata Satgas
Pemerintah berupaya menggunakan vaksin COVID-19 yang sudah memeroleh Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 soal penyediaan vaksin COVID-19 halal.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, adanya putusan MA menjadi payung hukum atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal dalam program vaksinasi nasional. Ada jaminan mendapatkan vaksin halal, khususnya umat Muslim.
"Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Rabu, 27 April 2022.
"Sejauh ini seluruh vaksin yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan."
Berdasarkan fatwa MUI, perlu diketahui bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan ada penilaian tidak sah sesuai hukum syari'i.
"Namun, seiring dengan meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat Muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal," terang Wiku.
Â
Sinovac Jadikan Booster
Adanya putusan MA membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai bertahap menggunakan Sinovac sebagai booster. Pemberian vaksinasi booster tetap menyasar usia 18 tahun ke atas.
"Sudah mulai secara bertahap ya (penggunaan Sinovac untuk vaksinasi booster)," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 26 April 2022.
Penggunaan Sinovac sebagai vaksin booster didukung Sinovac termasuk salah satu jenis vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Januari 2021, Komisi Fat MUI mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.
Bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kemudian vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Ketetapan fatwa MUI tentang vaksin Sinovac menyusul izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Senin, 11 Januari 2021 sore hari. Adanya BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.Â
Advertisement