Liputan6.com, Jakarta Satu lagi kepala daerah terjerat kasus suap. Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terkait pemberian izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.
Saat ini Richard telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan KPK, Gedung Merah Putih hingga 1 Juni mendatang.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei 2022.
Advertisement
Baca Juga
Bersama Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Mereka adalah Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri, selaku pihak swasta.
Tak hanya berhenti pada kasus suap, penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima Richard Louhenapessy dari sejumlah pihak yang kin masih dalam tahap penyelidikan.
Untuk diketahui, Wali Kota Ambon tersebut diciduk KPK di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Barat, Jumat, 13 Mei kemarin. Richard dijemput secara paksa lantaran dinilai tidak kooperatif.
Belakangan hal ini dibantah oleh Richard. Menurutnya tak ada penjemputan paksa yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.
"Saya tidak dijemput paksa, saya operasi kaki," ujar Richard sambil menunjuk ke arah kakinya saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei 2022.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy soal dugaan suap dan gratifikasi yang dihimpun Liputan6.com:
1. Dijemput Paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Richard dijemput paksa lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei 2022.
Ali mengatakan, sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun rupanya Richard yang sudah dijerat menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon ini tak memenuhi panggilan KPK.
"Hari ini kami memanggil dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, KPK mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Advertisement
2. Pelarangan Bepergian ke Luar Negeri
Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya.
"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 12 Mei 2022.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses hukum. Ali berharap, saat dipanggil, Richard tengah berada di dalam negeri.
"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
3. Bantah Dijemput Paksa
Richard yang kini merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon ini menolak disebut dijemput paksa.
"Saya tidak dijemput paksa, saya operasi kaki," ujar Richard sambil menunjuk ke arah kakinya saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei.
Dia mengaku siap kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
"Sebagai warga negara yang baik saya harus memberi apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK," kata dia.
Advertisement
4. Terima Suap untuk Pembangunan 20 Alfamidi
Ditetapkan sebagai tersangka, Richard disebut telah menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi.
Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi, hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.
Tak hanya itu, Richard Louhenapessy juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard) sekitar sejumlah Rp 500 juta, yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Firli.
Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh karena masih dalam proses pendalaman.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.
5. Wali Kota Ambon Ditahan di Gedung Merah Putih KPK
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kini ditahan usai dijemput paksa dan diperiksa intensif sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan cabang Alfamidi.
Tak hanya Richard, KPK juga menahan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaan Richard bernama Andrew Erin Hehanussa.
Firli mengatakan, Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Kepala Perwakilan Regional Alfamidi bernama Amri belum ditahan. Firli mengultimatum agar Amri kooperatif terhadap proses hukum.
"KPK mengimbau agar tersangka AR (Amri) kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," kata Firli.
Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard, agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Advertisement
6. Sempat Jalan-Jalan di Mal Sebelum Ditangkap
Sebelum dijemput paksa penyidik, Richard meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya ditunda karena mengaku tengah menjalani perawatan medis. Namun, belakangan diketahui dia masih sempat untuk melakukan jalan-jalan di mal.
Hal ini diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.
"Pada saat dalam pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik. Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat," ungkap Karyoto dilansir Antara.
Selain itu, kata dia, KPK juga berkonsultasi dengan dokter untuk menanyakan dan juga memastikan kondisi kesehatan Wali Kota Ambon tersebut.
"Kami pesan kepada penyidik coba ditanyakan kepada tim dokter menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya itu," ujar Karyoto.
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan pemanggilan Richard pada Jumat, 13 Mei adalah yang kedua kalinya dalam kapasitas statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya memang ini adalah panggilan kedua sebagai tersangka dan yang bersangkutan melalui pengacaranya membuat permohonan untuk ditunda dengan alasan sakit. Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajar. Namun, kalau keadaan sakit ini hanya dijadikan alasan bisa menjadi hal-hal yang merugikan yang bersangkutan," jelas Karyoto.