Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta ditiadakan hari ini, Minggu (15/5/2022). Seperti diketahui skema ini hanya berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, tapi tidak untuk Sabtu, Minggu serta libut nasional.
Ada pun aturan tersebut berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang hingga 23 Mei mendatang.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan perpanjangan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali.
Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata?
Sebelumnya, sistem ganjil genap memang diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
"Di lokasi-lokasi wisata, pada PPKM level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen. Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan, sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin.
Jadwal Ganjil Genap
Untuk diketahui, aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku seiring dengan berakhirnya masa libur Lebaran 2022 lalu pada Minggu 8 Mei 2022.
"Gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Mei 2022.
Ada pun jadwal ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, pembatasan ganjil genap kendaraan roda empat tidak diberlakukan.
Aturan penerapan gage tersebut juga dikabarkan olah Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro.
"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini," dikutip Liputan6.com dari Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin, 9 Mei 2022.
Pembatasan ganjil genap sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Advertisement
13 Ruas Jalan di Jakarta yang Berlaku Ganjil Genap
Lantas, ruas jalan mana saja yang berlaku skema ganjil genap setelah libur Lebaran berakhir?
Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari