Sukses

Jokowi Diminta Serius Laksanakan Putusan MA Soal Vaksin Halal

YKMI meminta Presiden Jokowi serius melaksanakan putusan MA soal penyediaan vaksin halal untuk umat muslim.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil survei terkait penyediaan vaksin halal oleh Media Survei Indonesia (MSI), menunjukkan bahwa 92,9 persen masyarakat setuju dan mendukung langkah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dalam memperjuangkan dan mendesak pemerintah agar menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal untuk masyarakat muslim.

Menanggapi hal tersebut, Pembina YKMI Jamaluddin Hasyim mengatakan, banyaknya dukungan masyarakat terhadap arah gerak YKMI dalam memperjuangkan vaksin halal menunjukkan kepedulian masyarakat muslim terhadap perintah syariat agama.

"Kami meminta pemerintah jangan anggap remeh hal ini. Presiden Jokowi yang katanya mendukung Indonesia sebagai pusat halal dunia harus menunjukkan langkah konkretnya. Jangan sampai ketidakpatuhan terhadap putusan MA ini menjadikan umat mengalami moral distrust kepada pemerintah" kata Jamaluddin dalam keterangan pers diterima, Minggu (15/4/2022).

Jamaluddin kemudian mengutip data hasil survei terkait, diketahui sebanyak 38,2 persen masyarakat mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah pihak yang memegang peranan dan paling bertanggung jawab terkait penyediaan vaksin halal.

Selain Jokowi, urutan selanjutnya adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi (31,4 persen) dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto sebesar 15,5 persen.

"Data itu menunjukkan tingginya harapan masyarakat terutama yang muslim berharap Pak Jokowi jangan sampai mengecewakan masyarakat. Begitupun kepada Pak Menteri Budi Sadikin, kita ini negara yang mayoritas penduduknya muslim, dan 95,8 persen masyarakat akan memilih vaksin halal," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta ini.

 

2 dari 3 halaman

Putusan MA soal Vaksin Halal

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atau YKMI agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Uji materi dilakukan terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Amar Putusan Nomor 31 P/HUM/2022 pada 14 April 2022, MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah pun wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Latar Belakang Survei

Diketahui, Survei yang digagas oleh MSI ini dilaksanakan pada 1 Mei hingga 7 Mei 2022. Direktur MSI, Asep Rohmatullah, mengatakan pengambilan data melalui wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner yang tersimpan di aplikasi.

"Total responden sebanyak 1.220 pemudik yang tersebar di titik-titik keberangkatan atau tempat peristirahatan pemudik," tulis Asep dalam keterangan diterima, Sabtu 14 Mei 2022.

Asep menjelaskan, penentuan responden dilakukan secara non probabilistik dengan metode purposive sampling. Kriteria responden pemudik selain beragama Islam, adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah divaksin Covid-19.

"Mayoritas responden (87,8 persen) mendukung adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal," jelas Asep.

 

3 dari 3 halaman

Hasil Survei tentang Vaksin Halal

Asep melanjutkan, dukungan publik semakin dikuatkan dengan 78,4 persen responden yang menyatakan sangat kecewa bila pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang telah mewajibkan penyediaan vaksin halal untuk masyarakat Muslim.

"Hanya 7,6 persen responden yang mengatakan tidak kecewa. Sisanya, 14 persen tidak tahu atau tidak menjawab," kata Asep.

Menurut Asep, 89,7 persen responden menyebut pemerintah terancam kehilangan kepercayaan publik apabila tidak segera menjalankan putusan MA.

Selain itu, Asep mengutarakan 92,3 persen responden juga setuju mendukung pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam bahwa vaksin haram tidak boleh lagi digunakan dengan alasan apapun pasca adanya putusan MA untuk masyarakat muslim.

"Hanya 0,2 persen yang tidak setuju dan tidak mendukung," urai Asep.

Asep mengutarakan, sejauh ini baru 37,3 persen responden yang mengetahui adanya vaksin halal dan haram. Sementara, yang tidak tahu sebanyak 62,3 persen responden.

Saat responden ditanya lembaga manakah yang paling berhak mengeluarkan sertifikasi vaksin halal di Indonesia, Mayoritas 83,5 persen responden menyatakan MUI. Kemudian 10,6 persen responden menyatakan Kementerian Agama dan sisanya adalah Badan Halal sebesar 0,3 persen.

“Apabila memang sudah ada vaksin halal, hampir seluruh responden atau 94,1 persen menyatakan pemerintah wajib menyediakannya. Hanya 5,9 persen responden yang menyatakan pemerintah tidak wajib menyediakannya," Asep menutup.