Sukses

Komisi II DPR Sepakat Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp 76 Triliun

Ketuk palu anggaran Pemilu 2024 akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu, usai masa reses atau selambat-lambatnya akhir Mei.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun. Kesepakatan itu didapat dalam rapat konsinyering Komisi II DPR.

"Sepakat sesuai ajuan KPU Rp 76 T," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).

Saan menyebut, penetapan resmi tidak dilaksanakan saat rapat konsinyering. Ketuk palu akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu, usai masa reses atau selambat-lambatnya akhir Mei.

"Nanti rapat lagi, paling lama di akhir Mei," ujar Saan.

Sementara itu, rincian anggaran pemilu yakni Rp 8,06 triliun pada tahun 2022. Sementara tahun 2023 anggaran sebesar Rp 23 triliun dan pada 2024 sebesar Rp 44 triliun.

Saan menambahkan, Komisi II DPR juga telah sepakat agar durasi kampanye Pilpres 2024 menjadi 75 hari saja. "Lagi minta KPU untuk disimulasikan apakah bisa kampanye 75 hari," kata dia.

Menurut Saan, durasi masa kampanye dipersingkat bertujuan menghindari polarisasi yang melebar di masyarakat, seperti yang sempat terjadi pada 2019. "Untuk menghindari polarisasi. Kampanye yang terlalu lama itu bisa menimbulkan polarisasi di masyarakat," pungkas dia.

 

2 dari 4 halaman

Pemilu 2024 Dipastikan Tak Gunakan e-Voting

Pemilu 2024 tidak akan menggunakan teknologi pemungutan suara memakai perangkat elektronik (e-voting). Kesepakatan itu tercapai dari hasil rapat konsinyering.

Pada Sabtu (14/5/2022), digelar rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati Pemilu 2024.

Alasan Pemilu 2024 tidak akan menggunakan e-Voting, karena infrastruktur yang masih belum merata. Oleh karena itu, sistem pemungutan suara masih memakai cara yang digunakan ketika pemilu periode sebelumnya pada 2019.

"Karena infrastruktur di kabupaten dan kota apalagi di luar Pulau Jawa yang berkaitan dengan internet belum memadai, akhirnya kami putuskan masalah digitalisasi dan regulasi tidak berubah dari pelaksanaan Pemilu 2019," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan hasil konsinyering, seperti dilansir Antara.

Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda juga menyampaikan informasi yang sama. Dia menerangkan, wacana penggunaan e-voting sempat bergulir, tetapi para pihak memahami teknologi pendukung belum merata di seluruh daerah di Indonesia.

"Wacana e-voting tak digunakan pada 2024 dengan berbagai pertimbangan, salah satunya belum merata-nya teknologi infrastruktur di Indonesia dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan," papar Rifqi.

Kendati Pemilu 2024 tidak menggunakan e-voting, tetapi proses rekapitulasi suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sistem itu yang berbasis elektronik/digital telah digunakan oleh KPU saat Pilkada 2020 di 270 daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

3 dari 4 halaman

Parpol yang Bisa Ikut Pemilu 2024 Hanya yang Terdaftar di Kemenkumham

Partai politik (parpol) yang ingin mengikuti Pemilu 2024 disebut harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun ini telah disepakati oleh Kemenkumham dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses audiensi pada Jumat (13/5/2022) di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, pengesahan parpol merupakan kewenangan Kemenkumham. Sehingga hanya parpol yang terdaftar di lembaganya memiliki kekuatan hukum.

"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," kata Politikus PDIP ini.

Yasonna menjelaskan, Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data parpol untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data parpol.

Data parpol ini akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol peserta pemilu.

"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham," ucap Hasyim.

Menurut Hasyim, terdapat data-data parpol dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Misalnya kepengurusan dan alamat parpol.

"Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai," kata Hasyim.

Selain pembahasan parpol, Kemenkumham dan KPU juga membahas hak pilih napi dan tahanan, serta harmonisasi peraturan KPU untuk pemilu mendatang.

4 dari 4 halaman

Dukcapil Kemendagri dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih Pemilu 2024

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menuntaskan masalah data pemilih untuk pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya kembali membangun rasa saling bertaut dan terkoneksi dengan KPU.

"Selama dua hari kita bangun kembali chemistry, dan itu sudah kita dapat. Sudah ada kesepakatan antara KPU dan Dukcapil untuk menyelesaikan masalah data pemilih, harus saling sinergi dan kolaborasi," kata Zudan dikutip dari siaran persnya, Kamis (12/5/2022).

Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian yang mendorong Dukcapil selalu proaktif memutakhirkan data penduduk untuk Pemilu 2024.

Zudan memastikan Dinas Dukcapil di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota telah dan terus bekerja keras agar seluruh warga Indonesia merekam data KTP-el.

"Korps Dukcapil malah melakukan program Jebol atau jemput bola mendatangi masyarakat--termasuk penyandang disabilitas, para lansia, ODGJ, ke Lapas dan suku adat terpencil--untuk merekam KTP-el di berbagai daerah," jelasnya.

Tak hanya itu, Zudan menyampaikan para aparatur Dukcapil tetap bekerja saat hari libur untuk memutakhirkan data penduduk. Padahal, kata dia, tak ada anggaran lembur bagi ASN Dukcapil.

"Dukcapil rutin melakukan 'jebol' saat ada pilkada atau tidak ada pilkada. Ini karena memang jiwa kawan-kawan Dukcapil yang ingin terus memberikan layanan yang proaktif," ujar Zudan.

 

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Pemilihan umum legislatif yang disingkat sebagai Pemilu tahun 2024 akan mulai dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Pemilu 2024

  • Pemilu