Sukses

Kasus Suap Pembangunan Alfamidi Ambon, KPK Geledah Beberapa Lokasi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).

Penggeledahan berkaitan degan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali tak merinci lokasi yang diubrak-abrik tim penyidik di Ambon. Namun Ali menyebut tim penyidik menyasar beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Ambon.

"Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," kata Ali.

Ali menyebut penggeledahan masih berlangsung. Nantinya barang temuan dalam penggeledahan akan dianalisisi lebih lanjut.

"Saat ini kegiatan sedang berlangsung. Untuk update perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali," kata dia.

2 dari 4 halaman

Tancap Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Tim penyidik langsung memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

Saksi yang diperiksa yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon Nandang Wibowo, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty.

Kemudian, tim penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan, Kasie Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, serta tiga anggota Pokja UKBJ, yakni Hendra Victor Pesiwarissa, Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Johanis Bernhard Pattiradjawane.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku," kata Ali.

3 dari 4 halaman

Minta Kooperatif

KPK mengimbau Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon.

KPK meminta Amri segera memenuhi panggilan saat menerima undangan pemeriksaan tim penyidik.

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR (Amri) untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

Firli mengingatkan kepada semua pihak agar tak mencoba menyembunyikan keberadaan Amri. Firli mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Dan tentu juga kami himbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan keberadaan AR karena sesungguhnya menghambat, menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21," kata Firli.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

4 dari 4 halaman

Suap

Firli Bahuri menyebut Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon.

Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Firli.