Liputan6.com, Jakarta - Polisi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama (FSP) atau Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim (WMN), dan Brian Edgar Nababan (BEN).
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," tutur Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sama halnya dengan Fakarich, lanjut Candra, Wiky Mandara juga menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 5 Juni 2022. Adapun untuk Brian Edgar diperpanjang masa penahanannya sejak 21 April 2022.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei," kata Candra.
Sebelumnya, polisi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus trading binary option Binomo, yaitu kekasih Indra Kenz Vanessa Khong, ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei dan juga adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma.
"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin, 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP dan NK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Gatot menambahkan, perpanjangan masa penahanan ketiganya dilakukan untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Gatot.
Â
Peran Vanessa, Kekasih Indra Kenz
Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Sebab, dia menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Uang itu digunakan untuk membuka akun Indodax yang nantinya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz.
Selain itu, Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sedangkan khusus peran, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disebut turut diduga menerima dan membantu menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Polisi mengungkap bahwa kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan VK," kata Whisnu.
Advertisement
Vanessa Khong Ditahan
Polisi resmi menahan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Menurut Whinsu, penahanan Vanessa dan Rudiyanto dilakukan usai pemeriksaan yang baru selesai pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu.
Polisi resmi menahan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Keduanya pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, Vanessa dan Rudiyanto disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Whisnu mengungkap, Vanessa dan Rudiyanto turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar," jelas dia.
Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan VK," kata Whisnu.
Sementara tersangka Rudiyanto, disebut menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar. Dia juga diduga dengan sengaja menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan cara memborong jam tangan mewah milik pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Medan itu.
"Dalam bentuk membeli jam tersangka IK sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka IK membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," Whisnu menandaskan.
7 Tersangka Kasus Binomo
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka baru kasus penipuan via aplikasi Binomo sehingga total tersangka menjadi tujuh orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu membeberkan tiga tersangka baru yakni Nathania Kesuma alias NK, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong alias VK, kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dan Rudiyanto PEI alias RP, ayah dari Vanessa Khong.
"Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Whisnu membeberkan ketiga tersangka diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Selain itu, mereka diduga turut membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana kejahatan.
"Ketiga tersangka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," ujar dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim juga telah menahan empat orang tersangka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama
Advertisement