Sukses

DPRD Ajukan Hak Interpelasi Wali Kota Depok Terkait Program KDS yang Dinilai Tidak Transparan

DPRD Kota Depok sebelumnya sempat mempertakan program KDS baik dalam pelaksanaan maupun pendistribusian data. Diduga dalam pendistribusian kartu program tersebut dinilai kurang merata kepada warga Kota Depok yang membutuhkan.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menyerahkan hak interpelasi kepada DPRD Kota Depok terkait program Kartu Depok Sejahtera (KDS). Penyerahan tersebut diberikan secara langsung dalam sidang Paripurna untuk Wali dan Wakil Wali Kota Depok.

Ketua Fraksi PAN Kota Depok, Igun Sumarno mengatakan, hak interpelasi merupakan hak anggota DPRD Kota Depok untuk meminta keterangan. DPRD Kota Depok meminta keterangan kepada Pemerintah Kota Depok pada program KDS.

"Kami meminta keterangan kebijakan strategis kepada Pemerintah salah satunya program KDS,” ujar Igun pada sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Selasa (17/5/2022).

DPRD Kota Depok sebelumnya sempat mempertakan program KDS baik dalam pelaksanaan maupun pendistribusian data. Diduga dalam pendistribusian kartu program tersebut dinilai kurang merata kepada warga Kota Depok yang membutuhkan.

"Usulan interpelasi diberikan kepada Ketua DPRD yang sebelumnya telah ditandatangani Wakil Ketua DPRD,” jelas Igun.

Nantinya, berkas yang diberikan kepada Ketua DPRD Kota Depok akan ditindaklanjuti terkait permintaan anggota DPRD Kota Depok. Penyerahan pengajuan hak interpelasi telah disetujui 33 anggota dari 55 anggota DPRD Kota Depok.

"Kami ingin kejelasan penyaluran program KDS mulai dari hulu hingga hilir, terperinci, dan transparan,” ucap Igun.

Igun mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok, khususnya Wali dan Wakil Wali Kota Depok dalam penyaluran program KDS dilakukan secara transparan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui proses dan mekanisme dalam pemberian hingga penggunaan kepada masyarakat.

"Kami menyerukan pada rapat Paripurna untuk menyetujui hak interpelasi terhadap program KDS,” ungkap Igun.

 

2 dari 2 halaman

Tidak Libatkan Pengurus Lingkungan

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKB, Babai Suhaimi mengatakan, terdapat sejumlah fakta baru pada program KDS yang diluncurkan Pemerintah Kota Depok. Dalam pendataan KDS Pemerintah Kota Depok tidak melibatkan pengurus lingkungan.

"Saya sudah kroscek, menetapkan penerima kartu KDS tidak melibatkan RT, RW, dan Lurah,” ujar Babai.

Babai menuturkan, akibat tidak ada koordinasi dengan pengurus lingkungan, banyak masyarakat Kota Depok yang tidak mengetahui program KDS. Hal itu disebabkan penerima kartu KDS tidak melalui proses penjaringan atau melibatkan pengurus lingkungan yang lebih mengetahui kondisi warga.

"Penerima kartu KDS itu tidak transparan jadi tidak aktual atau fiktif,” pungkas Babai.