Sukses

Polisi Tangkap Bapak dan Anak Pelaku Begal Sadis Ibu Muda di Tangerang

Polisi berhasil menangkap dua belaku begal yang sadis membacok seorang ibu muda bernama Galuh Julitri (22), yang tengah membonceng dua anaknya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil menangkap dua pelaku begal yang sadis membacok seorang ibu muda bernama Galuh Julitri (22) yang tengah membonceng dua anaknya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dua pelaku begal itu diketahui berstatus bapak dan anak. Keduanya ditangkap pada Senin (16/5/2022) pukul 02.00 WIB oleh tim gabungan di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Metro Tangerang Kota, kedua pelaku dapat diidentifikasi berinisial E (46) dan MM (21) merupakan warga Lebak Banten.

"Saat diminta untuk menunjukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut keduanya berusaha kabur, hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan," kata Kapolres.

Saat diinterogasi, bapak dan anak mengakui melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (begal) secara bersama-sama. Pelaku E berperan sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor.

Peristiwa begal itu sendiri terjadi pada Kamis Tanggal 21 April 2022, sekitar jam 06.20 WIB. Seorang ibu muda bernama Galuh Julitri (22) menjadi korban begal saat sedang membonceng dua orang anaknya berusia 3 dan 4 tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Korban dibacok di kepala bagian kiri dan pergelangan tangan kiri saat mempertahankan sepeda motornya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan, saat itu korban Galuh Julitri, hendak berangkat bekerja dengan mengendarai motor. Tetapi, dia terlebih dahulu ingin menitipkan kedua anaknya berusia 3 dan 4 tahun ke rumah kakaknya.

"Saat di tengah perjalanan korban dipepet dari belakang oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor, salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka. Serta membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban," ungkapnya, Selasa (17/5/2022).

 

2 dari 2 halaman

Korban Teriak

Sepeda motor korban berhasil dibawa pelaku, namun karena korban teriak minta tolong lalu sepeda motor korban ditinggal kembali oleh pelaku.

"Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan. Pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban, namun korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan kiri," ujar Kapolres Zain.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus manakala melakukan aksi kejahatannya di TKP lain.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana" kata Zain.