Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgs) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto merilis edaran terbarunya tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau perjalanan domestik.
Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2022 itu, pengguna moda transportasi udara, laut, darat baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen selagi sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis dua atau lengkap dan dosis penguat atau booster.
Advertisement
Baca Juga
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," bunyi Surat Edaran Satgas Covid-19 yang diteken Suharyanto, yang diterima Liputan6.com, Rabu (18/5/2022).
Suharyanto menjelaskan, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama masih wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, sambung Jenderal TNI bintang tiga ini, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 dapat dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun mereka tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Â
Anak di Bawah 6 Tahun Bebas Syarat Vaksin dan Tes Covid-19
"Hal itu dilakukan sebagai sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas dia.
Terakhir, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Mereka (tetap PPDN dengan usia di bawah 6 tahu) wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," Suharyanto memungkasi.
Advertisement