Sukses

KPK Temukan Catatan Aliran Uang Terkait Suap Pembangunan Alfamidi di Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada Selasa, 17 Mei 2022.

Lokasi yang digeledah tim penyidik yakn ruang kerja Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, kemudian Gedung A, B, C, dan D Pemkot Ambon. KPK juga menggeledah ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja kepala dinas dan sekretariat kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kemudian ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020 dari penggeledahan itu.

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Ali mengatakan, barang-barang yang ditemukan itu akan dianalisi lebih lanjut oleh tim penyidik. Selain itu, tim penyidik juga akan mengajukan permohonan penyitaan untuk barang dimaksud kepada Dewan Pengawas KPK.

"Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka," kata Ali.

2 dari 3 halaman

Tancap Gas

KPK tancap gas mengusut kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Tim penyidik langsung memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Saksi yang diperiksa yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon Nandang Wibowo, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty.

Kemudian, tim penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan, Kasie Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, serta tiga anggota Pokja UKBJ, yakni Hendra Victor Pesiwarissa, Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Johanis Bernhard Pattiradjawane.

3 dari 3 halaman

Minta Kooperatif

KPK mengimbau Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon.

KPK meminta Amri segera memenuhi panggilan saat menerima undangan pemeriksaan tim penyidik.

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR (Amri) untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

Firli mengingatkan kepada semua pihak agar tak mencoba menyembunyikan keberadaan Amri. Firli mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Dan tentu juga kami himbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan keberadaan AR karena sesungguhnya menghambat, menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21," kata Firli.

Â