Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.
Baca Juga
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Advertisement
Ketut menerangkan, ketujuh saksi yakni HP, AS, TM, SVPK, E, AT dan BA. Adapun, enam di antaranya diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Terkait Distribusi
Sementara satu orang lagi yakni SVPK diperiksa terkait dimana distribusi yang dilakukan PT BIMA atas kerjasama dengan PT Musim Mas Group.
"HP selaku Direktur CV Maju Terus, AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, TM alias TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen," terang Ketut.
Advertisement