Sukses

Satgas Covid-19 Sebut Pelaku Perjalanan Asing Bisa Divaksin Saat Masuki Wilayah Indonesia

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, merilis surat edaran terbarunya tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bernomor 19 tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto merilis surat edaran terbarunya tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bernomor 19 tahun 2022.

Menurut Suharyanto, ketentuan atau persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia adalah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

"PPLN juga harus bisa menunjukkan kartu/sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia," kata Suharyanto dalam surat edarannya, Rabu (18/5/2022).

Dia menambahkan, terhadap pelaku perjalanan asing yang berkewargnegaan asli Indonesia (WNI) dan belum mendapat vaksin, maka mereka akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negerinya setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR.

"Saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, maka mereka akan mendapat vaksin," jelas jenderal TNI bintang 3 ini.

2 dari 3 halaman

Kebijakan Senada

Suharyanto menyebut, kebijakan senada juga berlaku bagi pelaku perjalanan asing yang bukan WNI. Mereka yang belum mendapat vaksin juga akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil senada.

"Bagi PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di dibawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan," dia menandasi.

3 dari 3 halaman

Karantina

Sebagai informasi, PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

Selanjutnya, bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bagi PPLN usia di dibawah 18 tahun dan atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh (pendamping) perjalanannya.

Terakhir, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.