Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.
"Perkembangan penanganan perkara KSP Indosurya Cipta pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022, penyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (18/5).
Advertisement
Berkas perkara yang dikirim oleh pihaknya itu atas ketiga tersangka tersebut. Kendati demikian, dalam kasus ini hanya ada dua tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan yaitu Henry Surya dan June Indria
"Ada tiga berkas, yang pertama untuk berkas tersangka atas nama HS, SA, dan JI yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa atau P19 dari Kejakasaan. Namun, berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejakasaan Agung dan telah berkoordinasi dengan JPU," jelasnya.
Ia menegaskan, meski satu tersangka atas nama Suwito Ayub (SA) belum ditangkap. Akan tetapi, penyidik telah mengirim berkas perkara milik tiga tersangka tersebut.
"Itu yang berkasnya dikirim tanpa tersangka itu satu SA. Jadi HS sama JI kan sudah ditangkap, sudah ditahan, sudah dikirim berkasnya. Termasuk berkasnya SA, meskipun SA-nya belum ada," tegasnya.
"Tiga berkas perkara tersangka HS, SA dan JI. Memang ini kayanya belum lengkap, dari Bareskrim barusan menyebutkan saya crosscheck. Khusus SA itu kan masih belum ada, tapi berkasnya tetap dikirim gitu," sambungnya.
Menurutnya, penyerahan berkas perkara milik tiga tersangka tersebut untuk dapat mengetahui petunjuk dari pihak kejaksaan dalam kasus tersebut. Apalagi, masih ada satu tersangka yang belum ditangkap.
"Di antaranya itu (biar cepat prosesnya), biar dapat petunjuk Jaksa apa dulu. Sambil dicari (tersangka)," tutupnya.
Sita Aset
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita Rp2 triliun terkait dugaan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Selain itu, ia menjelaskan, untuk kegiatan penyitaan aset atas kasus ini terakhir dilakukan pada 21 April 2022 lalu. Saat itu, aset yang disita yakni dua lantai di Sudirman Suites Apartement senilai Rp160 miliar.
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," jelasnya.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022, yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri seperti Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tutupnya.
Advertisement
Gagal Bayar
Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Terdapat tiga pelaku yang sudah berstatus tersangka, mereka adalah Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.
Sayangnya, satu pelaku bernama Suwito Ayub berhasil kabur dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa. Saat ini Suwito Ayub buron setelah kabur ke luar negeri memakai paspor palsu.
Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 15 triliun.
Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Â