Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus mafia pelabuhan alias dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Pemeriksaan dilakukan Kejagung pada Rabu (18/5/2022). Lima saksi diperiksa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung seluruhnya para pejabat di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Di sisi lain, pada sehari sebelumnya, tim Kejagung juga memeriksa enam saksi dari Bea dan Cukai dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahannya.
Ketut mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung, para saksi tetap menerapkan protokol kesehatan yang diberlakukan yakni 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Daftar 5 Saksi
Daftar 5 Saksi yang Diperiksa Kejagung pada 18 Mei 2022:
1. OA selaku Kepala Seksi Pabean Bea dan Cukai II Bidang PPC III KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
2. BJ selaku Plh. Kepala Bidang PPC IV KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
3. ES selaku Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
4. JI selaku Kepala Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
5. BS selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III Type A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement